PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pandeglang melontarkan kritik keras terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Manggungjaya 3. Oknum kepala sekolah tersebut diduga merangkap sebagai Ketua BPD Desa Bojong, Kecamatan Bojong, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Isu ini mencuat dalam audiensi yang digelar LIN bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/04/2026). Namun, audiensi tersebut diwarnai kekecewaan lantaran pihak yang menjadi sorotan utama, yakni oknum kepala sekolah yang bersangkutan, tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan BKPSDM, yakni Mumu, Robi, serta Tatang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Ketua LIN Kabupaten Pandeglang, Ahmad Umaedi yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pengawasan dari dinas terkait berjalan optimal.

“Padahal sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan, seorang aparatur sipil negara, khususnya kepala sekolah, tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Umek.

Ia menilai, ketidakhadiran oknum kepala sekolah dalam audiensi semakin memperkuat kesan kurangnya itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan komitmen terhadap aturan. Ketidakhadiran yang bersangkutan justru menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

LIN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan desa. Menurut mereka, jika benar terjadi rangkap jabatan, maka hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan birokrasi di Kabupaten Pandeglang.

“Seharusnya ada deteksi dini dari dinas terkait. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan dan baru ditindak setelah menjadi sorotan publik,” ujar Umek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah SDN Manggungjaya 3 terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak BKPSDM dan DPMPD menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas tanpa adanya konflik kepentingan, demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.”(Team/red)