PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang meminta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang selama ini terlibat dalam pengawasan lingkungan di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bangkonol untuk menghentikan penarikan iuran bahan bakar minyak (BBM) operasional alat berat dari para pengemudi truk sampah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) di sebuah rumah makan di kawasan Pandeglang. Pertemuan berlangsung selama lebih dari tiga jam dan dihadiri oleh Kepala DLH Kabupaten Pandeglang H. Rahmat, Sekretaris DLH, perwakilan Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang Ade Kadar, unsur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPSA Bangkonol, serta perwakilan KSM.
Dalam forum tersebut, Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang meminta seluruh pihak, khususnya KSM dan masyarakat terdampak, untuk memberikan kesempatan kepada jajaran manajemen baru DLH dalam melakukan pembenahan tata kelola persampahan di TPSA Bangkonol.
Menurutnya, DLH berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional pengelolaan sampah, seiring dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada instansi tersebut pada tahun 2026.
Menanggapi permintaan penghentian pungutan BBM, perwakilan KSM, Yani, menyatakan pihaknya siap menghentikan penarikan iuran tersebut. Namun demikian, KSM mengajukan tiga syarat yang dinilai penting untuk memastikan operasional TPSA berjalan lebih baik.
Pertama, KSM meminta adanya jaminan bahwa alat berat di TPSA Bangkonol dapat beroperasi secara normal dan tidak lagi mengalami penghentian operasional akibat ketersediaan BBM. Kedua, KSM mendorong agar tata kelola TPSA dilakukan sesuai ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Ketiga, KSM meminta adanya evaluasi terhadap pengangkutan sampah tertentu yang dinilai berpotensi memperburuk dampak bau di sekitar lokasi TPSA.
“Pada prinsipnya kami siap menghentikan pungutan tersebut. Namun kami berharap ada jaminan bahwa persoalan operasional alat berat dan tata kelola TPSA dapat diperbaiki secara berkelanjutan,” ujar Yani dalam rapat tersebut.
Yani menjelaskan bahwa penarikan iuran BBM yang dilakukan selama ini merupakan inisiatif yang muncul akibat kekhawatiran masyarakat terhadap terhentinya operasional alat berat di TPSA. Menurutnya, kondisi tersebut beberapa kali berdampak pada proses pengelolaan sampah di lapangan.
Ia juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait pengelolaan TPSA Bangkonol, termasuk persoalan lingkungan yang dirasakan warga di sekitar lokasi.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, H. Rahmat, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait pengelolaan TPSA Bangkonol.
Menurut Rahmat, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi DLH untuk memperbaiki sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Pandeglang.
“Kami memandang masukan dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan. Ke depan kami akan berupaya meningkatkan koordinasi serta memperbaiki berbagai hal yang menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola TPSA juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Ade Kadar. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog.
Ade juga mengingatkan agar persoalan operasional alat berat akibat keterbatasan BBM tidak kembali terjadi karena berpotensi mengganggu pelayanan pengelolaan sampah.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi kendala operasional alat berat karena persoalan BBM. Pemerintah daerah dan masyarakat harus berjalan bersama dalam mencari solusi demi kepentingan pelayanan publik,” kata Ade.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, pengelola TPSA, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang.
Penulis : Team/red





