BANTEN|Wartanusantara7.com — Dalah hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah membongkar borok Program Revitalisasi Sekolah sebesar Rp. 58,64 Milyar telah terbuang, dana miliaran tak jelas. Kamis, 11/6/2026.

Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mengungkapkan, bahwa program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali tersorot tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, ungkap Arip Wahyudin di sekretariatannya. Kamis, 11/6/2026.

Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 menyatakan bahwa pengelolaan program tersebut memang telah dilaksanakan sesuai kriteria, namun dengan sejumlah pengecualian krusial yang mengkhawatirkan.

“Terdapat pemborosan atas kelebihan pagu anggaran sebesar Rp. 58,64 miliar dan potensi kelebihan pembayaran biaya manajemen sebesar Rp. 11,32 miliar,” demikian temuan BPK dalam laporannya.

Tak berhenti di situ, BPK pun juga mengungkap kekacauan dalam pengelolaan dana bantuan oleh satuan pendidikan. Sejumlah pengeluaran bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pengeluaran belanja sebesar Rp. 11,67 miliar tidak didukung atau tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,” ungkapnya

Lagi-lagi lebih mencengangkan lagi, dana bantuan puluhan miliaran rupiah justru disalurkan secara tidak semestinya.
“Dana bantuan sebesar Rp. 3,59 miliar diserahkan secara tunai ke pihak selain Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.”

Selain itu, BPK juga telah menemukan pula praktik penarikan dana secara tidak wajar hingga miliaran rupiah.
“Sebesar Rp. 4,68 miliar dipindahkan atau ditarik tunai sekaligus dari rekening yang telah ditentukan, serta terdapat selisih kas sebesar Rp. 3,41 miliar antara pencatatan dan saldo kas,” hasil laporan pihak BPK.

BPK pun padahal telah menegaskan bahwa kondisi ini membuat penggunaan anggaran tidak dapat diyakini kebenarannya dan membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah. Administrasi keuangan pun dinilai amburadul dan tidak tertib.

Atas hasil temuan BPK ini, maka kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Agung dan Lembaga Antirasuah KPK RI untuk segera memanggil pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera ditetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah dalam kasus program revitalisasi sekolah tahun 2025-2026.

Temuan BPK ini menegaskan bahwa program yang seharusnya memperbaiki kualitas pendidikan justru berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat, cetusnya.

Arip Wahyudin yang biasa di sapa ekek ini meminta program revitalisasi sekolah tahun 2026 yang ada di kabupaten Pandeglang dan kabupaten Lebak untuk segera di periksa, seperti SMP IT NURUL YAQIN PATIA, SMP IT AS-SYIFA SAKETI, SMP ISLAM TERPADU AS SALAM PICUNG, SMP IT AS-SHOF SINDANGRESMI, SMP IT DAARUL UZMA PICUNG, SMP RIYADUL MUBTADIIN MANDALAWANGI, SMPS RIYADUL FATONAH CIKULUR, dan SMP PGRI CILELES Kabupaten Lebak, tutupnya.”

Penulis : Team/red