PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Sikap diam sejumlah kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Cikeusik serta belum adanya tanggapan dari Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik terkait surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan, memicu reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOWIL-BANTEN).

Surat konfirmasi tersebut sebelumnya dikirimkan kepada sejumlah kepala sekolah terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya biaya kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas yang dibebankan kepada wali murid. Namun hingga kini, sebagian pihak yang dimintai klarifikasi belum memberikan jawaban resmi.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), A. Umaedi yang akrab disapa Umek, menilai sikap bungkam tersebut justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ketika ada pertanyaan yang disampaikan secara resmi dan bertujuan untuk mendapatkan informasi yang berimbang, seharusnya dijawab dengan terbuka. Diam bukan solusi. Justru sikap tidak memberikan klarifikasi akan menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat,” ujar Umek.

Menurutnya, kepala sekolah maupun pejabat pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan apabila muncul informasi yang menjadi perhatian publik.

“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada kegiatan yang melibatkan dana dari wali murid, jelaskan mekanismenya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik,” tegasnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyayangkan belum adanya respons dari pihak-pihak yang telah menerima surat konfirmasi dan klarifikasi.

Menurut Jaka, surat yang dilayangkan bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sebelum informasi dipublikasikan lebih luas.

“Kami sudah menempuh langkah yang profesional dan sesuai kaidah jurnalistik dengan mengirimkan surat konfirmasi serta memberikan kesempatan untuk menjawab. Namun hingga saat ini masih ada pihak yang memilih diam. Padahal klarifikasi itu penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” kata Jaka.

Ia menegaskan bahwa sikap tidak memberikan tanggapan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, terlebih isu yang dipersoalkan berkaitan dengan dunia pendidikan dan dugaan pembebanan biaya kepada wali murid.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Kami masih membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh kepala sekolah maupun Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Jaka juga meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk mengambil langkah pembinaan dan memastikan seluruh satuan pendidikan bersikap terbuka terhadap informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Transparansi bukan ancaman bagi dunia pendidikan. Justru keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Karena itu kami berharap Disdikpora tidak tinggal diam dan ikut mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka dan objektif,” tambahnya.

GOWIL-BANTEN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik yang telah menerima surat konfirmasi masih belum memberikan jawaban resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini tetap mengacu pada prinsip praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Tim Redaksi