PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani P3A Karya Tani di Desa Karya Utama, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.

.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, metode pemasangan pondasi batu juga diduga tidak mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

Dari hasil pengamatan di lokasi, batu pondasi diduga dipasang langsung di atas tanah tanpa diawali hamparan pasir dan adukan awal semen-pasir. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan umur bangunan irigasi.

.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku hanya sebagai tenaga borongan.

“Kalau ketua kelompok tani kami tidak tahu. Kami hanya pekerja dan bukan orang sini, kami dari Labuan. Kami kerja borongan,” ujarnya.

Temuan tersebut mendapat tanggapan dari Koordinator GOW-B, A. Umaedi.

“Petunjuk teknis wajib dipatuhi. Penggunaan APD juga bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika benar pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar, tentu kualitas bangunan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Koordinator GOW-B lainnya, Raeynold Kurniawan, meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

«”Kami mendesak dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi sesuai ketentuan. Program pemerintah harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan pertanyaan,” katanya.»

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani P3A Karya Tani, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Team/red