PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari salah seorang penerima manfaat mengenai adanya pembayaran ongkos tanam sebesar Rp3.000 per lubang. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta sumber anggaran yang digunakan.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, penerima bantuan untuk lahan seluas sekitar satu hektare memperoleh sekitar 90 batang bibit kelapa, pupuk, serta bibit petai. Namun, narasumber juga menyampaikan adanya ongkos tanam sebesar Rp3.000 per lubang yang disebut berasal dari pihak Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibitung.
Informasi tersebut mendorong tim media melakukan penelusuran lebih lanjut karena belum diketahui apakah komponen ongkos tanam tersebut memang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) program, atau berasal dari kebijakan lain yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibitung.
Dalam permohonan tersebut, media meminta penjelasan mengenai apakah benar terdapat komponen anggaran ongkos tanam sebesar Rp3.000 per lubang, dasar hukum dan sumber pendanaannya, pihak yang menetapkan besaran biaya tersebut, mekanisme penyalurannya kepada petani, jumlah kelompok tani penerima manfaat, total luas lahan sasaran, hingga ketersediaan dokumen pertanggungjawaban seperti daftar penerima, berita acara penyaluran, dan bukti pembayaran apabila memang anggaran tersebut ada.
Selain itu, media juga meminta penjelasan apabila ternyata dalam program tersebut tidak terdapat komponen anggaran ongkos tanam, mengingat adanya informasi yang disampaikan oleh penerima manfaat mengenai pembayaran tersebut. Klarifikasi dinilai penting agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Program bantuan pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap komponen pembiayaan dalam suatu program semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, pihak Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibitung masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan resmi. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara utuh sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim media menyatakan akan terus menelusuri pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa di Kecamatan Cibitung, termasuk menggali informasi dari kelompok tani, dinas terkait, serta pihak Kementerian Pertanian guna memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.”
Penulis : Team/red





