PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp195.000.000, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-Banten).
. 
Sorotan tersebut muncul setelah tim media melakukan pemantauan dan dokumentasi di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kelompok P3A Setia Tani DI Cijeruk–Cigempol. Berdasarkan hasil pantauan, ditemukan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dugaan pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja.
Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati dugaan pemasangan pondasi dasar pasangan batu dilakukan tanpa menggunakan adukan semen dan pasir. Selain itu, sejumlah pekerja juga diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, efektivitas pengawasan teknis, serta kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Sebagai tindak lanjut, GOW-Banten secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Ketua Kelompok P3A Setia Tani, Kepala Desa Cijaralang, serta Pendamping Program P3-TGAI untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
Koordinator GOW-Banten yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi maupun menghakimi siapa pun. Namun ketika di lapangan ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal itu wajib diklarifikasi. Uang negara harus menghasilkan bangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek harus bersikap terbuka dan memberikan penjelasan secara resmi agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, A. Umaedi, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius instansi yang berwenang.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau petunjuk pelaksanaan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat dikerjakan asal selesai tanpa memperhatikan mutu pekerjaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator II GOW-Banten, mengatakan bahwa surat konfirmasi telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik dan pemberian hak jawab.
“Kami telah meminta klarifikasi kepada Ketua P3A, Kepala Desa, dan Pendamping Program P3-TGAI. Pertanyaan yang kami sampaikan menyangkut dugaan pemasangan pondasi tanpa adukan semen, penerapan K3, pengawasan teknis, hingga monitoring dari pendamping, Satker, dan PPK. Semua pihak kami beri kesempatan yang sama untuk menjelaskan sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan,” kata Jaka.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka pihak pelaksana maupun pengawas harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
GOW-Banten juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau–Ciujung–Cidurian, Satker, PPK, serta aparat pengawas internal untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, dan petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok P3A Setia Tani, Kepala Desa Cijaralang, maupun Pendamping Program P3-TGAI masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Apabila keterangan resmi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”
Penulis : Team/red





