PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Dugaan adanya praktik mafia tanah dalam proses pengadaan lahan proyek Jalan Tol Serang–Panimbang kembali mencuat. Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu, Ade Rudianto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tanah di Desa Cijakan, Kabupaten Pandeglang, yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

.

Ade mengaku dalam waktu dekat akan mengajukan audiensi dengan Bupati Pandeglang beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Tol Serang–Panimbang. Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan sekaligus mendorong evaluasi terhadap seluruh tahapan pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan.

“Kami menduga terdapat persoalan serius dalam proses pengadaan tanah. Karena itu kami akan meminta Bupati Pandeglang turun tangan dan melibatkan aparat penegak hukum agar seluruh proses diperiksa secara terbuka dan profesional,” ujar Ade, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Ade, dugaan kejanggalan terjadi pada bidang tanah milik warga di Desa Cijakan. Ia mengaku telah mendorong dua penerima hak, termasuk Ombi, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Ade menjelaskan bahwa Ombi merupakan pihak yang diundang dalam musyawarah pengadaan tanah berdasarkan Surat Undangan Nomor 329/UND-36.01-500/VI/2023. Namun, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, ia mengklaim menemukan ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.

Ia mempertanyakan apakah seluruh hak penerima ganti kerugian telah dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pemberian salinan dokumen objek pengadaan yang memuat rincian tanah, bangunan, tanaman maupun benda lain yang menjadi dasar penilaian ganti rugi.

Selain itu, Ade juga menyoroti adanya proses konsinyasi terhadap salah satu bidang tanah yang menurutnya tidak sedang disengketakan oleh para pihak. Ia mengaku menemukan dokumen berupa Berita Acara Penawaran dari Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang dan mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2021.

“Kalau memang dilakukan konsinyasi, kami mempertanyakan apakah seluruh prosedur sudah dipenuhi, termasuk kehadiran pihak yang berhak di hadapan Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Perma Nomor 2 Tahun 2021,” katanya.

Ade juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap data penerima ganti kerugian, peta bidang, gambar bidang, luas lahan yang dibebaskan, hingga dokumen administrasi pengadaan tanah. Pasalnya, ia mengklaim terdapat sejumlah bidang tanah yang telah menerima pembayaran ganti rugi, namun lahannya belum sepenuhnya terbebaskan.

Ade juga menyoroti belum tuntasnya penyelesaian aset pemerintah yang terdampak proyek, termasuk SDN 3 Cijakan. Menurutnya, penyelesaian aset pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang jelas, mulai dari rekomendasi kepala desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Daerah hingga organisasi perangkat daerah terkait agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami meminta Bupati Pandeglang segera menggandeng aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh dugaan kejanggalan ini. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.

Sementara itu, Koordinator GOW Banten yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pandeglang, maupun pihak pelaksana pengadaan tanah Tol Serang–Panimbang terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ade Rudianto.”

 

Penulis : Team/red