PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi perhatian publik. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Pagelaran, Mulyantara, terkait pelaksanaan program yang disebut-sebut menyasar sejumlah kelompok tani di beberapa desa.

Surat bernomor 024/SKK/GOW-BANTEN/VII/2026 tersebut dikirim oleh Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sedikitnya lima desa di Kecamatan Pagelaran menerima bantuan bibit kelapa dengan jumlah yang cukup besar.

Seorang warga Kecamatan Pagelaran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya penyaluran bantuan tersebut.

“Kalau tidak salah ada lima desa yang mendapatkan program bibit kelapa dari Dinas Pertanian. Jumlahnya sekitar 1.200 batang. Selain itu ada juga upah tanam sekitar Rp600 ribu per hektare. Yang saya tahu di antaranya Desa Bulagor, Desa Surakarta, Desa Harapan Karya, Desa Montor, dan desa lainnya,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, GOW-BANTEN juga menerima informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya lahan yang didaftarkan sebagai penerima bantuan namun diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebelum bantuan ditetapkan.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pendataan calon penerima dilakukan sehingga muncul dugaan adanya lahan yang hanya tercantum dalam administrasi namun belum tentu memenuhi persyaratan program.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut menjadi salah satu alasan GOW-BANTEN meminta instansi terkait membuka data penerima bantuan secara transparan agar dapat diketahui luas lahan, jumlah bibit yang diterima, serta kesesuaian lokasi penanaman dengan ketentuan program.

Dalam surat konfirmasi, GOW-BANTEN mengajukan 15 poin pertanyaan kepada Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran, mulai dari dasar pelaksanaan program, jumlah kelompok tani penerima, jumlah bibit yang disalurkan, sumber anggaran, mekanisme penetapan penerima manfaat, proses distribusi, hingga pengawasan pascapenyaluran.

Tak hanya itu, GOW-BANTEN juga meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi lahan calon penerima bantuan, monitoring setelah bibit ditanam, serta meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya lahan penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.

“Program bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang berhak serta dimanfaatkan sesuai tujuan program. Kami juga menerima informasi adanya dugaan lahan yang didaftarkan sebagai penerima bantuan namun diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu kami meminta penjelasan resmi mengenai mekanisme verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan sebelum bantuan disalurkan,” tegas Jaka.

Menurutnya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan dari instansi terkait justru akan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan klarifikasi. Namun apabila nanti ditemukan adanya ketidaksesuaian, termasuk dugaan lahan yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan data yang diusulkan, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi instansi yang berwenang agar tidak merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat,” tambahnya.

GOW-BANTEN juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh kelompok penerima bantuan bibit kelapa untuk memastikan legalitas kelompok tani, keberadaan lahan, luas lahan yang diusulkan, jumlah bibit yang diterima, serta ketepatan sasaran program.

Hingga berita ini diterbitkan, Mulyantara selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Team/red