PANDEGLANG – Polemik dugaan adanya ongkos tanam sebesar Rp3.000 per lubang dalam Program Bantuan Bibit Kelapa dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian dari kalangan aktivis.
Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Tobi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Menurutnya, setiap program yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kalau memang benar ada komponen ongkos tanam Rp3.000 per lubang, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya, sumber anggarannya, siapa yang menetapkan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepihak tanpa kejelasan administrasi maupun regulasi,” ujar Tubagus Tobi kepada awak media.
Ia menegaskan, apabila komponen tersebut memang diatur dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutupinya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar aturan yang jelas, persoalan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
“Transparansi adalah kunci. Semakin lama klarifikasi tidak disampaikan, semakin besar ruang bagi munculnya pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, yang dibutuhkan publik hanyalah penjelasan yang disertai data dan dokumen resmi,” tegasnya.
Menurut Tubagus Tobi, pejabat yang diberi amanah mengelola program pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada publik, terlebih ketika program tersebut telah menjadi sorotan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena informasi yang seharusnya bisa dijelaskan justru dibiarkan berlarut-larut. Keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemilik anggaran negara,” katanya.
AKSI Pandeglang juga mendorong agar Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang maupun Kementerian Pertanian segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa di Kecamatan Cibitung, termasuk menjawab apakah terdapat komponen pembiayaan ongkos tanam sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
“Hari ini yang dibutuhkan bukan saling membantah, melainkan membuka data, menunjukkan aturan, dan menjelaskan fakta. Dengan begitu, polemik akan selesai dan masyarakat memperoleh kepastian informasi,” pungkas Tubagus Tobi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibitung maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Team/Red





