PANDEGLANG – Sikap seorang oknum Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan telah memblokir nomor WhatsApp wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program pemerintah.

Peristiwa tersebut dinilai dapat menghambat proses konfirmasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menanggapi hal itu, Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, Tubagus Tobi, menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada oknum pejabat atau aparatur yang memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya konfirmasi dijawab atau diberikan penjelasan, bukan dihindari. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Tubagus Tobi.

Menurutnya, wartawan yang melakukan konfirmasi sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan hak jawab sebelum berita diterbitkan.

“Konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memberikan ruang agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jika justru akses komunikasi ditutup, maka publik bisa mempertanyakan komitmen terhadap transparansi,” tegasnya.

Tubagus Tobi menambahkan bahwa pejabat publik yang mengelola atau terlibat dalam program pemerintah semestinya bersikap kooperatif terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Program pemerintah menggunakan anggaran negara sehingga pengelolaannya harus terbuka terhadap pengawasan publik. Menjawab pertanyaan wartawan adalah kesempatan untuk meluruskan informasi apabila ada yang tidak benar, bukan untuk dihindari,” katanya.

AKSI juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi apabila dugaan pemblokiran tersebut benar terjadi, sehingga komunikasi antara penyelenggara program, media, dan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Korluh Pertanian Kecamatan Cibitung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Team/Red