PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Dugaan adanya pembebanan biaya pembelian Buku Cemerlang kepada siswa di SDN 1 Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa disebut diminta membayar sebesar Rp35.000 per orang untuk pembelian buku tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Rasija, Kepala SDN 1 Teluklada, membenarkan adanya penjualan buku kepada siswa. Namun, ia menegaskan bahwa pembelian buku tersebut tidak bersifat wajib.

“Benar, itu pun belum semuanya. Kami tidak memaksa para siswa. Yang mau silakan beli, yang tidak juga tidak apa-apa. Jumlah siswa sementara sekitar 135 orang, dan bukan hanya di sekolah ini saja. Buku tersebut berikut uangnya akan kami kembalikan, dan ke depannya tidak akan terjadi lagi,” ujar Rasija.

Namun, ketika tim media meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi penggunaannya, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban.

Di sisi lain, seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Ia juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang dari penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

“Saya merasa aneh dan heran, Bang. Anak saya diminta membayar Buku Cemerlang sebesar Rp35 ribu per siswa. Bukankah sekolah negeri sudah mendapatkan Dana BOS? Bukan hanya itu, penerima Program Indonesia Pintar (PIP) juga diminta Rp50 ribu oleh pihak sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena Dana BOS pada dasarnya bertujuan membantu operasional sekolah, sementara Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Dugaan adanya pungutan terhadap penerima PIP maupun pembebanan biaya tertentu kepada siswa perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Aktivis Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara.

Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang.

“Persoalannya bukan sekadar uang dikembalikan atau tidak. Yang menjadi perhatian adalah apakah praktik seperti ini baru pertama kali terjadi atau sudah berlangsung sebelumnya. Jika memang ada dugaan pungutan, perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar semuanya terang dan tidak terulang kembali,” tegas Raeynold.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menjalankan pengelolaan pendidikan secara transparan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Apabila memang ada kebijakan yang membebankan biaya kepada siswa, dasar hukumnya harus jelas dan disampaikan secara terbuka kepada orang tua. Begitu pula apabila terdapat informasi mengenai dugaan permintaan uang dari penerima PIP, hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik. Kami berharap instansi terkait melakukan penelusuran agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Jaka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan permintaan uang kepada penerima PIP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Team/red