PANDEGLANG – Dugaan belum dibayarkannya upah relawan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimanuk, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi perhatian. Menindaklanjuti informasi yang diterima dari sejumlah relawan, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Eris selaku Mitra Dapur MBG Yayasan Citra Bakti.
Surat bernomor 203/GWI-DPC/27/07/2026 tersebut dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan penerapan asas cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat itu, GWI meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan upah relawan MBG yang disebut belum dibayarkan pada periode berjalan. Selain meminta klarifikasi tertulis, GWI juga mengajukan permohonan untuk melakukan pertemuan langsung guna memperoleh penjelasan secara utuh dan menghindari kesalahpahaman.
Menanggapi permohonan tersebut, Eris selaku Mitra Dapur MBG Yayasan Citra Bakti melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan substansial mengenai informasi yang dipertanyakan, namun mengajak untuk bertemu secara langsung.
“Nanti besok aja Pak ketemu dengan saya,” ujar Eris singkat.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pihak mitra bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan langsung. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan, termasuk mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah relawan.
Menanggapi hal itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa klarifikasi terbuka sangat penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kami menghargai itikad baik pihak mitra yang bersedia bertemu. Namun masyarakat, khususnya para relawan, juga membutuhkan kepastian dan penjelasan yang jelas mengenai informasi yang berkembang. Jika memang tidak ada persoalan, tentu hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif atau teknis, hendaknya dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman,” tegas Raeynold.
Ia menambahkan, GWI dan GOW-BANTEN menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap program yang menyangkut kepentingan masyarakat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan kami adalah menghadirkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta. Karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi selalu kami berikan kepada seluruh pihak sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mitra Dapur MBG Yayasan Citra Bakti belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah relawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red





