PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 7 Pandeglang Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul sejumlah catatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev), perbedaan pencatatan dengan ARKAS, serta sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah, hingga kini Kepala SMAN 7 Pandeglang, Yatno, S.Pd., belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Permintaan klarifikasi sebelumnya diajukan oleh Jaka Somantri, Koordinator II Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang.

Klarifikasi tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari catatan penggunaan anggaran pendidikan yang disebut melebihi batas 20 persen, anggaran pemeliharaan fisik sekitar Rp123,7 juta, anggaran perpustakaan yang disebut mencapai Rp150 juta, hingga perbedaan rekap manual dengan ARKAS.

Selain itu, penggunaan satu kode rekening untuk kegiatan PPDB dan MPLS juga diminta dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Jaka Somantri menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya penyalahgunaan Dana BOS.

Namun, menurutnya, ketika muncul pertanyaan terkait pengelolaan uang negara, pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan dokumen.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta transparansi. Kalau seluruh penggunaan Dana BOS sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan ARKAS, SPJ, bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya. Dengan begitu semua menjadi terang,” tegas Jaka.

Menurutnya, diamnya pihak yang dimintai klarifikasi justru berpotensi membuat pertanyaan publik semakin berkembang.

“Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, masyarakat kemudian membuat kesimpulan sendiri. Kami justru memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk menjelaskan dan membantah apabila ada informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, A. Umaedi, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, turut menyoroti persoalan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan Dana BOS tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut anggaran negara dan dunia pendidikan.

“Pengelola Dana BOS harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya. Juknis dan juklak harus dipahami, jangan sampai pengelola tidak mengerti materi yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Umaedi.

Ia menilai pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pengelolaan anggaran sekolah.

“Ini uang negara. Setiap rupiah harus ada pertanggungjawabannya. Kalau ada perbedaan antara laporan manual dengan ARKAS, tentu harus dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana koreksinya,” tegasnya.

Umaedi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada forum audiensi semata.

Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar pengelolaan Dana BOS harus diperiksa secara menyeluruh apabila memang terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi dan pertanggungjawaban.

Terpisah, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN, mendesak pihak SMAN 7 Pandeglang segera memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

Raeynold menilai transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami mendesak Kepala SMAN 7 Pandeglang tidak mengabaikan pertanyaan yang muncul. Buka data dan dokumennya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu tidak sulit untuk menjelaskan berdasarkan ARKAS dan dokumen pertanggungjawaban,” tegas Raeynold.

Menurutnya, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Yang kami soroti bukan hanya angka Rp123,7 juta untuk pemeliharaan atau Rp150 juta untuk perpustakaan. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah tersebut memiliki dasar penganggaran, bukti transaksi, realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Raeynold juga meminta penjelasan mengenai catatan Monev terkait penggunaan anggaran pendidikan yang disebut melebihi batas 20 persen.

“Kalau memang sudah diperbaiki pada laporan 2026, jelaskan apa yang diperbaiki. Apakah hanya administrasinya atau ada perubahan terhadap pencatatan realisasi? Ini harus terang,” katanya.

Menurut Raeynold, keberadaan ARKAS menjadi penting untuk menguji sejumlah keterangan yang telah muncul dalam forum audiensi sebelumnya.

Pihaknya meminta agar ARKAS Tahun 2025 dapat menjadi salah satu dokumen utama dalam proses klarifikasi.

“Kalau ARKAS dibuka dan dicocokkan dengan BKU, SPJ, rekening koran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan serta realisasi fisik, maka persoalannya akan terlihat jelas. Tidak perlu saling berdebat berdasarkan asumsi,” ujar Raeynold.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului pemeriksaan maupun menyatakan telah terjadi penyimpangan.

Namun, apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan ketidaksesuaian yang serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong pemeriksaan lebih lanjut melalui lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMAN 7 Pandeglang Yatno, S.Pd., masih belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah diajukan.

Redaksi tetap memberikan ruang kepada Kepala SMAN 7 Pandeglang maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi atas seluruh informasi yang diberitakan.

Sebab, inti persoalan ini bukanlah membangun opini atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Penulis: Team/Red