PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Muruy 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, senilai sekitar Rp719.876.154 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali memanas.

Setelah sebelumnya muncul sejumlah pertanyaan terkait mekanisme P2SP, keterlibatan mandor, pengadaan material, alur pembayaran hingga penerapan K3, kini muncul persoalan baru.

Nomor WhatsApp yang digunakan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Muruy 1 diduga diblokir.

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan organisasi wartawan dan aktivis yang tengah melakukan penelusuran informasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.

Apakah pemblokiran tersebut memang dilakukan oleh pihak kepala sekolah?

Ataukah terdapat alasan teknis atau alasan lain?

Hingga berita ini diturunkan, hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak SDN Muruy 1.

Namun, apabila benar pemblokiran dilakukan setelah wartawan berupaya meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek, tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah kurang terbuka terhadap pertanyaan publik dan media.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyayangkan apabila benar terjadi pemblokiran terhadap nomor WhatsApp wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi untuk mencari informasi, melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kalau benar nomor wartawan diblokir karena sedang meminta konfirmasi, tentu ini menjadi pertanyaan serius. Wartawan bukan datang untuk menghakimi. Wartawan datang untuk meminta penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang,” ujar Raeynold.

Ia menegaskan, pihak sekolah sebenarnya memiliki hak untuk memberikan bantahan apabila merasa keberatan dengan informasi yang berkembang.

Namun, menurutnya, menutup jalur komunikasi bukanlah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan.

“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, silakan bantah. Kalau ada tudingan yang tidak benar, silakan luruskan. Kalau ada data yang berbeda, berikan datanya. Jangan justru komunikasi dengan wartawan ditutup,” tegasnya.

Raeynold menilai semakin besar nilai anggaran sebuah kegiatan yang bersumber dari APBN, semakin penting pula keterbukaan informasi kepada publik.

“Ini uang negara. Nilainya sekitar Rp719 juta. Wajar kalau masyarakat dan wartawan bertanya. Yang ditanyakan juga bukan kehidupan pribadi kepala sekolah, tetapi pelaksanaan program pemerintah di sekolah,” katanya.

Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyebut apabila pemblokiran tersebut benar dilakukan dengan sengaja untuk menghindari konfirmasi jurnalistik, maka sikap tersebut patut dipertanyakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa kepala sekolah alergi terhadap wartawan. Tetapi kalau nomor wartawan tiba-tiba diblokir ketika sedang menjalankan tugas konfirmasi, publik tentu bisa bertanya-tanya. Ada apa?” ujar Jaka.

Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan.

Justru dengan memberikan jawaban, pihak sekolah memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka sekaligus meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat.

“Kami memberikan ruang klarifikasi. Kami bertanya supaya berimbang. Kalau memang semua pelaksanaan revitalisasi sesuai ketentuan, tinggal dijelaskan dan tunjukkan data pendukungnya,” tegasnya.

Jaka menambahkan bahwa wartawan tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang harus dihindari ketika melakukan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika pertanyaan mulai menyentuh P2SP, material, mandor, pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan, komunikasi justru ditutup. Itu justru bisa menimbulkan pertanyaan baru,” katanya.

Menurut GOW-BANTEN dan GWI, persoalan sebenarnya bukan semata-mata mengenai pemblokiran nomor WhatsApp.

Yang lebih penting adalah keterbukaan pihak sekolah terhadap proses verifikasi informasi.

Sebab, sebelumnya sejumlah pertanyaan terkait proyek revitalisasi SDN Muruy 1 telah mencuat, antara lain mengenai:

– mekanisme kerja P2SP;
– posisi dan kewenangan mandor atau pihak yang mengerjakan pekerjaan tertentu;
– pengadaan material;
– pihak yang melakukan pembelian;
– mekanisme pembayaran;
– kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi;
– penerapan K3;
– serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Kini muncul persoalan tambahan berupa dugaan pemblokiran komunikasi wartawan.

Apakah seluruh pertanyaan tersebut akan dijawab?

Atau justru komunikasi akan semakin tertutup?

Raeynold kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memvonis siapa pun.

“Kami tidak mengatakan kepala sekolah melakukan pelanggaran. Kami juga tidak mengatakan P2SP melakukan penyimpangan. Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan mendorong transparansi,” jelas Raeynold.

Ia meminta pihak sekolah menunjukkan sikap terbuka apabila memang tidak ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau semuanya sesuai, buka dan jelaskan. Kalau ada dokumen, sampaikan. Kalau ada mekanisme tertentu, terangkan. Dengan begitu masyarakat tidak perlu berspekulasi,” ujarnya.

Jaka Somantri menambahkan bahwa media seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sebagai ancaman.

“Media bukan musuh sekolah. Wartawan bukan lawan kepala sekolah. Ketika ada pertanyaan, jawab saja sesuai fakta. Kalau pemberitaan salah, gunakan hak jawab dan klarifikasi. Itu jauh lebih elegan daripada menutup akses komunikasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

“Kami hanya meminta satu hal: keterbukaan. Kami bertanya, pihak sekolah menjawab. Kami tidak meminta sesuatu di luar kepentingan konfirmasi jurnalistik,” tegas Jaka.

Dengan munculnya dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan, publik kini menunggu penjelasan dari Kepala SDN Muruy 1.

Apakah benar nomor wartawan telah diblokir?

Jika benar, apa alasannya?

Apakah pemblokiran berkaitan dengan upaya wartawan meminta konfirmasi mengenai program revitalisasi?

Atau terdapat alasan lain yang tidak berkaitan dengan pemberitaan?

GWI DPC Kabupaten Pandeglang dan GOW-BANTEN menyatakan akan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala SDN Muruy 1 dan seluruh pihak yang terkait.

“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari informasi. Kalau ada yang perlu diluruskan, mari duduk bersama dan buka datanya. Jangan sampai komunikasi tertutup justru melahirkan dugaan baru,” pungkas Raeynold.

Pihak Kepala SDN Muruy 1, P2SP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pemblokiran nomor WhatsApp serta seluruh sorotan dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Penulis : Team/red