PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Kadubera 1, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, LIN DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi mengajukan permohonan audensi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut ditempuh menyusul munculnya sejumlah dugaan terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SDN Kadubera 1 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, SOP, mekanisme pelaksanaan P2SP, serta dugaan adanya praktik tidak wajar di balik kegiatan tersebut.
Permohonan audensi itu tertuang dalam surat Nomor 363/LIN/DPC/PDG/09/2026, yang ditandatangani Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang Ahmad Umaedi dan Sekjen Dede Supriyadi, S.H.
Audensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, dengan sifat surat “Penting”.
Dalam surat tersebut, LIN DPC Pandeglang menyoroti pelaksanaan revitalisasi yang dikerjakan oleh P2SP SDN Kadubera 1. LIN menduga terdapat pekerjaan yang berpotensi tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Tak hanya berhenti pada persoalan teknis, LIN juga menyinggung dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan di lokasi.
Yang membuat persoalan ini semakin serius, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu yang dikaitkan dengan proyek revitalisasi tersebut.
Namun, tudingan mengenai setoran tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, LIN memilih membawa persoalan tersebut ke forum audensi agar dapat memperoleh penjelasan resmi.
LIN juga menyebut adanya informasi bahwa kegiatan revitalisasi SDN Kadubera 1 disebut-sebut sebagai proyek aspirasi salah satu anggota dewan. Informasi tersebut juga membutuhkan klarifikasi dan pembuktian agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Berbagai persoalan yang dianggap perlu diklarifikasi, termasuk dugaan penyimpangan lainnya, rencananya akan disampaikan LIN secara langsung dalam forum audensi.
LIN DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa permohonan audensi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional, khususnya dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam konteks tersebut, publik tentu berhak mengetahui apakah anggaran revitalisasi sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar mutu serta ketentuan program yang berlaku.
Terlebih, proyek revitalisasi satuan pendidikan menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan langsung oleh para siswa dan tenaga pendidik. Jangan sampai program yang semestinya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan tanda tanya terkait mutu pekerjaan dan pengelolaan anggarannya.
Audensi tersebut rencananya akan dihadiri sekitar 10 peserta. Pihak yang diharapkan hadir antara lain Kepala SDN Kadubera 1 beserta jajaran serta Ketua P2SP SDN Kadubera 1.
Surat permohonan audensi juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Picung serta sejumlah instansi terkait lainnya.
LIN DPC Pandeglang berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebatas forum seremonial. Mereka meminta adanya penjelasan resmi, terbuka dan menyeluruh terhadap seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Sebab, apabila memang tidak terdapat penyimpangan, pihak terkait tentu memiliki ruang untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan dokumen maupun data pendukung. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
GOW-BANTEN: Semua Dugaan Harus Dibuka dan Diklarifikasi
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurut Jaka, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga isu setoran kepada oknum tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan dari pihak terkait. Tetapi ketika muncul dugaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan dan bahkan informasi soal setoran kepada oknum, ini harus diklarifikasi secara terang. Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegas Jaka.
Ia menambahkan, pihak sekolah dan P2SP memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab dan menjelaskan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, SOP dan RAB, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau informasi soal setoran itu tidak benar, bantah secara resmi. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jaka juga menilai klaim mengenai proyek aspirasi anggota dewan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa program pemerintah tersebut merupakan proyek milik pihak atau kelompok tertentu.
“Program revitalisasi adalah program pemerintah. Karena itu, mekanisme, sumber anggaran, pelaksana, RAB, spesifikasi dan pengawasannya harus jelas. Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah proyek pemerintah adalah proyek pribadi atau proyek aspirasi pihak tertentu,” pungkasnya.
Dengan adanya permohonan audensi tersebut, perhatian kini tertuju kepada Dindikpora Kabupaten Pandeglang, pihak sekolah, P2SP SDN Kadubera 1, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Publik menunggu apakah dalam forum audensi nanti seluruh dugaan tersebut dapat dijawab secara terbuka dan apakah akan ada langkah pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Semua pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Team/red





