PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Polemik Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Kadubera 1, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tidak lagi berhenti pada kondisi pekerjaan di lapangan, tetapi mulai mengarah pada permintaan audensi dan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan surat permohonan audensi dan klarifikasi terkait pelaksanaan revitalisasi SDN Kadubera 1.
Surat tersebut bernomor 363/LIN/DPC/PDG/09/2026, ditandatangani Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang Ahmad Umaedi dan Sekjen Dede Supriyadi, S.H.
Audensi dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Dindikpora Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut diberi sifat “Penting”.
LIN mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan program revitalisasi, mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, RAB, SOP, mekanisme P2SP hingga pengawasan kegiatan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
LIN meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu yang dikaitkan dengan kegiatan revitalisasi tersebut.
Informasi mengenai dugaan setoran itu hingga kini belum terbukti secara hukum. Karena itu, LIN mendorong agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, melainkan diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan.
Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki ruang untuk membantah dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Tak hanya isu setoran, muncul pula informasi bahwa revitalisasi SDN Kadubera 1 disebut-sebut berkaitan dengan “proyek aspirasi” salah satu anggota dewan.
LIN meminta informasi tersebut diperjelas agar publik tidak dibawa pada persepsi bahwa program pemerintah merupakan proyek milik individu atau kelompok tertentu.
Sumber anggaran, mekanisme penetapan, pelaksana, RAB, spesifikasi teknis, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas.
Sebab, anggaran negara bukan uang pribadi pejabat, bukan uang kelompok, dan bukan pula ruang untuk bermain-main.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurut Jaka, munculnya berbagai informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan isu setoran harus dijawab secara terang, bukan justru dibiarkan menjadi bola liar.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, dugaan lemahnya pengawasan, bahkan muncul informasi soal setoran kepada oknum, semuanya harus dibuka dan diklarifikasi. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pekerjaan fisik, sementara persoalan di baliknya tidak pernah dijelaskan,” tegas Jaka.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah maupun P2SP memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau pekerjaan sudah sesuai RAB, spesifikasi dan SOP, silakan tunjukkan dan jelaskan. Kalau isu setoran itu tidak benar, bantah secara terbuka. Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan bisa menjadi cara untuk membersihkan nama semua pihak,” ujarnya.
Jaka juga menyoroti informasi mengenai proyek yang disebut-sebut sebagai aspirasi anggota dewan.
“Kami juga meminta ini diperjelas. Program pemerintah harus diletakkan sesuai mekanismenya. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek yang menggunakan uang negara adalah proyek milik seseorang,” katanya.
LIN berharap audensi dengan Dindikpora Kabupaten Pandeglang nantinya tidak sekadar menjadi agenda pertemuan formal tanpa tindak lanjut.
Mereka meminta seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan dokumen, data, RAB, spesifikasi, mekanisme pelaksanaan dan kondisi faktual di lapangan.
Apabila seluruh pelaksanaan memang sesuai ketentuan, maka klarifikasi tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pihak sekolah, P2SP dan Dindikpora untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Namun apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, LIN mendorong agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: benarkah revitalisasi SDN Kadubera 1 berjalan sesuai aturan, atau ada persoalan lain yang selama ini belum terbuka?
Jawabannya diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta lapangan.
Sebab program revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan bangunan yang berkualitas dan manfaat nyata bagi siswa—bukan meninggalkan tanda tanya mengenai mutu pekerjaan, transparansi anggaran, pengawasan maupun dugaan praktik yang tidak semestinya.
Surat audensi LIN juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Picung serta pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Dindikpora, pihak sekolah dan P2SP SDN Kadubera 1 untuk memberikan penjelasan.
Jika semua bersih, buka datanya. Jika semua sesuai, tunjukkan buktinya. Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan biarkan uang negara menjadi korban.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Pihak sekolah, P2SP, Dindikpora maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
Penulis: Team/Red





