PANDEGLANG-BANTEN |Wartanusantara7.com – Pemberitaan terkait dugaan adanya pengambilan atau potongan sebesar 10 persen dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri Panacaran 1, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, mendapat tanggapan langsung dari pihak sekolah.

Kepala SD Negeri Panacaran 1, Euis Apendi, menyampaikan bahwa informasi mengenai adanya pengambilan 10 persen tersebut tidak benar. Klarifikasi itu disampaikan sebagai respons atas permintaan konfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi yang saat ini menjadi perhatian publik.

Euis mengatakan pihaknya menghargai fungsi kontrol sosial serta upaya media dalam memperoleh informasi dari berbagai pihak. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus mengacu pada data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terima kasih atas penyampaian konfirmasi dan permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri Panacaran 1,” ujar Euis kepada wartawan.

Ia menjelaskan, terkait berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan, pihak sekolah tetap akan melakukan verifikasi faktual bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap informasi yang disampaikan tidak hanya berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak, tetapi benar-benar dapat dicocokkan dengan kondisi pekerjaan dan dokumen pelaksanaan kegiatan.

“Selaku Kepala SD Negeri Panacaran 1, saya perlu terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual dan konfirmasi secara langsung bersama P2SP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi,” katanya.

Menurut Euis, verifikasi akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari struktur P2SP, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pembayaran material dan tenaga kerja, hingga dokumen administrasi serta pertanggungjawaban kegiatan.

Ia juga menegaskan tidak ingin memberikan keterangan yang belum didukung hasil pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

“Khusus mengenai informasi dugaan persentase anggaran, dugaan pembayaran kepada pihak tertentu maupun dugaan keterlibatan pihak ketiga, kami tidak ingin memberikan jawaban yang belum terverifikasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Euis kembali menekankan bahwa pihak sekolah membantah informasi mengenai pengambilan 10 persen tersebut, sembari menyatakan kesiapan untuk membuka penjelasan sesuai kewenangan dan dokumen yang dimiliki.

Setelah proses verifikasi bersama P2SP selesai dilakukan, pihak sekolah menyatakan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang tersedia.

“Kami terbuka untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi kewenangan pihak sekolah dan P2SP sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026,” ujarnya.

Ia berharap pemberitaan mengenai program tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan berimbang, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” pungkas Euis Apendi.

Penulis : Team/red