PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Persoalan keberadaan genteng bekas/bongkaran dalam kegiatan revitalisasi SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, semakin menjadi sorotan. Bukan sekadar soal material bangunan, tetapi menyangkut asal-usul, jumlah, status kepemilikan, proses pemindahan, hingga pertanggungjawaban apabila material tersebut benar-benar dijual atau dimanfaatkan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan sekitar 3.000 unit genteng bongkaran milik SMP YPP Sobang yang keberadaannya kini dipertanyakan.
Tak berhenti di situ, muncul pula informasi mengenai sekitar 1.500 unit genteng yang disebut-sebut berasal dari SDN 2 Teluklada. Jika informasi tersebut benar, jumlah material yang dipertanyakan mencapai kurang lebih 4.500 unit.
Namun demikian, angka, kepemilikan, lokasi penyimpanan, maupun status pemanfaatan material tersebut masih harus dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, serta instansi terkait.
Yang menjadi pertanyaan publik sederhana namun serius: jika genteng tersebut memang dibongkar, ke mana seluruh material itu dibawa dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya?
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMP YPP Sobang, Supendi.
Konfirmasi tersebut mempertanyakan antara lain jumlah genteng yang dibongkar, lokasi penyimpanan, pihak yang mengangkut, pihak yang memberikan perintah, serta apakah material tersebut pernah dijual atau dialihkan untuk kepentingan lain.
Jaka juga meminta penjelasan apabila benar terdapat material dari sekolah lain yang berada di lokasi atau tempat penyimpanan yang sama.
Menurut Jaka, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada jawaban lisan semata.
Jika material hasil bongkaran memang masih menjadi bagian dari aset atau barang yang harus dipertanggungjawabkan, maka harus jelas dokumennya, jelas statusnya, jelas siapa yang menguasai, dan jelas ke mana peruntukannya.
Apalagi program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 memiliki petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan bantuan. Kemendikdasmen menyebut Juknis tersebut menjadi acuan bagi penerima bantuan dalam penggunaan dan pelaporan bantuan revitalisasi.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak pihak sekolah, P2SP, Dindikpora, dan pihak terkait lainnya untuk tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sepele.
Menurutnya, apabila genteng hasil bongkaran benar-benar ada, maka keberadaannya harus dapat ditelusuri.
“Kami mendesak agar keberadaan genteng bongkaran tersebut dibuka secara terang. Berapa jumlahnya, milik siapa, siapa yang memindahkan, disimpan di mana, dan kalau memang dijual, siapa yang menjual serta ke mana hasilnya. Jangan sampai material hasil bongkaran hilang tanpa jejak administrasi,” tegas Raeynold.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana program pembangunan dan revitalisasi sekolah yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Raeynold juga meminta agar pihak terkait tidak hanya memberikan klarifikasi secara normatif.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau genteng masih ada, tunjukkan keberadaannya. Kalau sudah dipindahkan, jelaskan dasar pemindahannya. Kalau dijual, jelaskan mekanisme dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
UU Perbendaharaan Negara Mengatur Pengelolaan Barang Negara/Daerah
Sorotan tersebut memiliki dasar yang perlu diperhatikan
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk penatausahaan dan pertanggungjawaban. UU tersebut juga mengatur mekanisme pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah.
Dalam rezim pengelolaan barang milik negara/daerah, lingkup pengelolaannya mencakup antara lain penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Artinya, apabila material bongkaran tersebut secara hukum dan administrasi merupakan barang/aset yang harus dipertanggungjawabkan, maka status dan pergerakannya tidak semestinya dibiarkan tanpa pencatatan atau dasar administrasi yang jelas.
Karena itu, persoalan genteng SMP YPP Sobang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku, bukan semata berdasarkan keterangan dari satu pihak.
GOW-BANTEN menilai pertanyaan publik akan semakin besar apabila nantinya terbukti genteng bongkaran tersebut memang diperjualbelikan.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
– Siapa yang memberikan persetujuan?
– Apa dasar hukum penjualannya?
– Berapa jumlah genteng yang dijual?
– Berapa harga per unit?
– Kepada siapa dijual?
– Kapan transaksi dilakukan?
– Apakah terdapat bukti transaksi?
– Ke mana uang hasil penjualan?
– Apakah hasil tersebut masuk dalam administrasi P2SP atau sekolah?
– Apakah terdapat berita acara atau dokumen penghapusan/pemindahtanganan apabila memang dipersyaratkan?
Semua itu harus terang-benderang.
Bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi untuk memastikan tidak ada material program pemerintah yang berpindah tangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Jaka Somantri sebelumnya juga meminta klarifikasi kepada Kepala SMP YPP Sobang mengenai informasi bahwa pada hari Sabtu terdapat aktivitas di sekolah ketika Kepala Sekolah disebut berada di lokasi.
Pihak sekolah diminta menjelaskan apakah benar mengetahui adanya proses pemindahan genteng dan siapa saja yang terlibat.
GOW-BANTEN juga meminta agar P2SP YPP Sobang membuka dokumen yang berkaitan dengan material bongkaran, apabila dokumen tersebut memang tersedia.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Jika informasi itu keliru, bantah dengan data. Jika benar, jelaskan dengan dokumen.
Raeynold Kurniawan mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang melakukan pengecekan langsung apabila informasi mengenai ribuan genteng tersebut dinilai memiliki dasar.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melalui komunikasi telepon atau laporan sepihak.
“Kami mendorong dilakukan pengecekan fisik dan administrasi. Jangan hanya bertanya kepada pihak yang dilaporkan, tetapi periksa dokumennya, lokasi materialnya, dan alur pemindahannya,” tegas Raeynold.
Ia juga meminta agar apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau dugaan kerugian keuangan negara/daerah, persoalan tersebut diteruskan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan utama masih menunggu jawaban resmi Kepala SMP YPP Sobang, Supendi, terutama mengenai keberadaan sekitar 3.000 genteng yang disebut sebagai material bongkaran SMP YPP Sobang serta informasi sekitar 1.500 genteng yang disebut berasal dari SDN 2 Teluklada.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Supendi, P2SP YPP Sobang, Dindikpora Pandeglang maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Hal ini penting agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, dan Dewan Pers menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab serta hak koreksi dalam penyelesaian sengketa pers.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah keberadaan ribuan genteng tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan dibuktikan dengan dokumen?
Sebab dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran pemerintah, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan transparansi, bukti administrasi, dan pertanggungjawaban.





