PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Polemik penjualan genteng metal/material atap bekas di SDN Pasirpanjang 2, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, semakin menyita perhatian. Bukan semata soal material bekas yang disebut telah dilelang, tetapi juga mengenai urutan administrasi, kewenangan, dokumen, dan siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

.

Keterangan Kepala SDN Pasirpanjang 2, Mahmud, kepada GOW-BANTEN melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026), justru membuka sejumlah pertanyaan yang kini mendesak dijawab oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang serta pihak pengelola aset.

Mahmud menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset tanpa penjelasan dari tim aset. Ia juga menyebut sebelum pelelangan, bendahara sekolah telah berkomunikasi dengan tim aset dan pihak sekolah memperoleh nomor rekening BKD.

Yang menjadi sorotan, Mahmud juga menyebut adanya arahan dari pihak yang disebut sebagai Pak Dodi dari tim aset.

“Kami dapat arahan dari Pak Dodi, makanya kami berani melelangnya,” demikian keterangan Mahmud.

Mahmud juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah meminta tim aset datang ke lokasi sebelum pelelangan karena khawatir material tersebut hilang.

Namun, pada saat yang sama, Mahmud menyatakan dokumen terkait belum diterima pihak sekolah dan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak tim aset.

Di sinilah pertanyaan publik semakin menguat.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sebagai komunikasi lisan.

“Kalau memang ada arahan resmi dari tim aset, maka harus ada dasar administrasinya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa ada arahan, tetapi ketika dokumen ditanyakan justru belum diterima,” tegas Raeynold.

Menurutnya, persoalan harus dibuka berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan saling menunjuk pihak.

“Kalau memang benar prosesnya sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau memang ada persetujuan, tunjukkan persetujuannya. Kalau ada proses lelang, tunjukkan dokumen lelangnya. Kalau hasil penjualan sudah disetorkan, tunjukkan bukti setor dan rekening tujuannya,” ujarnya.

Raeynold menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Namun, justru karena terdapat pernyataan bahwa genteng sudah dilelang sementara dokumen disebut belum diterima sekolah, maka kronologi tersebut harus dijelaskan secara terang.

Raeynold juga menyoroti informasi bahwa surat dari dinas disebut keluar setelah proses penjualan material dilakukan.

“Kalau benar surat dari dinas baru keluar setelah penjualan, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar apa barang tersebut dijual sebelum surat itu diterima? Apakah sudah ada keputusan sebelumnya? Kalau ada, kapan dikeluarkan dan siapa yang menerbitkan?” tegasnya.

Ia meminta Dindikpora Pandeglang tidak membiarkan persoalan ini menjadi kabur.

“Jangan sampai sekolah mengatakan menunggu arahan aset, aset mengatakan sudah memberikan arahan, sementara dokumen tidak segera diperlihatkan. Publik membutuhkan kepastian administrasi,” katanya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta pihak yang disebut dalam keterangan Kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Nama Pak Dodi disebut dalam keterangan Kepala Sekolah sebagai pihak yang memberikan arahan. Maka kami meminta Pak Dodi atau tim aset menjelaskan secara terbuka: benarkah arahan itu diberikan? Kapan diberikan? Dalam bentuk apa? Apakah tertulis? Dan apakah arahan tersebut memang menjadi dasar dilakukannya pelelangan?” tegas Jaka.

Menurut Jaka, jangan sampai persoalan pengelolaan aset publik hanya bergantung pada komunikasi melalui telepon atau WhatsApp tanpa kejelasan dokumen pendukung.

“Kalau prosedurnya benar, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Dokumen justru menjadi alat untuk membersihkan nama semua pihak. Sebaliknya, kalau dokumennya belum ada, maka itu yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

GOW-BANTEN mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang bersama pengelola aset untuk segera melakukan verifikasi terhadap:

– status aset genteng/material atap lama;
– jumlah material yang dikeluarkan;
– tanggal dan kronologi pengeluaran;
– dasar kewenangan pelelangan;
– surat atau keputusan yang menjadi dasar pelelangan;
– pihak yang memberikan arahan;
– dokumen proses lelang;
– identitas pembeli;
– harga atau nilai hasil penjualan;
– bukti pembayaran dan penyetoran hasil penjualan;
– berita acara serta dokumen serah terima;
– pencatatan dan penghapusan aset;
– serta kronologi penerbitan surat dinas dibandingkan dengan waktu penjualan.

Jaka menegaskan, persoalan ini tidak boleh selesai hanya dengan kalimat “sudah ada arahan”.

“Yang kami minta bukan cerita. Yang kami minta adalah dokumen dan pertanggungjawaban. Kalau semuanya sudah sesuai, buktikan dengan dokumen. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung,” tegasnya.

GOW-BANTEN juga meminta Dindikpora Pandeglang memberikan penjelasan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap proses tersebut, sehingga tidak terjadi saling lempar kewenangan antara pihak sekolah dan pengelola aset.

Sebab, apabila material tersebut memang merupakan aset daerah, maka publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut diproses hingga akhirnya keluar dari lingkungan sekolah dan menghasilkan nilai penjualan.

Kini bola berada di tangan Dindikpora Pandeglang dan tim aset: apakah seluruh proses penjualan genteng SDN Pasirpanjang 2 dapat dibuktikan dengan dokumen yang lengkap, atau masih terdapat bagian dari kronologi dan administrasi yang perlu dijelaskan?

GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Team/red