PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Dugaan pelarangan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8.775.660.000 memantik kecaman keras dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).

Persoalan ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, muncul keterangan mengenai dugaan larangan terhadap sejumlah awak media yang hendak meminta penjelasan terkait proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Proyek yang mencakup pembangunan unit sekolah baru (USB), perpustakaan, serta bengkel unit produksi SMKN 15 Pandeglang itu dikerjakan oleh CV Suci Pratama, dengan PT Sertima Rekayasa Engineering sebagai konsultan pengawas.

Nilai anggarannya bukan jumlah kecil. Rp8,77 miliar merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Ironisnya, ketika wartawan berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial melalui konfirmasi dan klarifikasi, justru muncul dugaan pelarangan peliputan yang kini menjadi pertanyaan serius.

Dalam video yang beredar, larangan tersebut diduga dikaitkan dengan instruksi dari pihak dinas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan maupun media tidak diperbolehkan melakukan peliputan.

Namun, siapa yang sebenarnya mengeluarkan instruksi tersebut? Apa dasar hukumnya? Apakah benar terdapat kebijakan resmi yang melarang wartawan melakukan konfirmasi terhadap proyek pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini membutuhkan jawaban terbuka dari pihak-pihak terkait.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengecam keras dugaan pelarangan tersebut dan meminta instansi terkait segera turun tangan.

Menurutnya, wartawan mendatangi proyek pemerintah bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik guna memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Ketika proyek bernilai miliaran rupiah menjadi objek pemberitaan, pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, mutu bangunan, dan fungsi pengawasan merupakan bagian penting dari kontrol sosial.

“Ini anggaran pemerintah dengan nilai hampir Rp9 miliar. Publik berhak mengetahui bagaimana proyek itu dilaksanakan. Ketika wartawan datang untuk meminta konfirmasi, berikan penjelasan secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat justru tidak boleh disentuh oleh pertanyaan pers,” tegas Raeynold.

Ia menilai dugaan pelarangan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika benar ada pihak yang mengeluarkan instruksi untuk menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah, maka sumber instruksi dan alasan di baliknya harus ditelusuri.

Raeynold juga mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait agar tidak berlindung di balik klarifikasi administratif semata.

Menurutnya, publik membutuhkan jawaban yang konkret mengenai siapa yang memberikan instruksi, apakah instruksi itu benar-benar ada, serta apa landasan hukum yang digunakan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling membantah. Telusuri sumber instruksinya, periksa faktanya, dan buka persoalan ini secara terang-benderang. Jika memang tidak ada larangan, jelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan tindakan yang melanggar hukum, tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, GOW-BANTEN tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Organisasi tersebut mendorong agar dugaan yang berkembang segera diperiksa sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers di Kabupaten Pandeglang.

Nada kritik serupa disampaikan Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang.

Jaka menegaskan bahwa konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan, meluruskan informasi, dan menunjukkan data pendukung.

Karena itu, dugaan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meminta keterangan harus dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

“Pers bukan musuh pemerintah. Pers juga bukan musuh kontraktor. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Kalau pekerjaan sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, sampaikan datanya. Kalau ada pertanyaan, jawab dengan fakta. Jangan sampai muncul dugaan bahwa wartawan justru dianggap sebagai ancaman,” tegas Jaka.

Ia mengingatkan, keterbukaan terhadap pertanyaan media tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan terhadap pelaksanaan proyek.

Sebaliknya, transparansi merupakan kesempatan bagi pelaksana kegiatan untuk membuktikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi besarnya angka anggaran, sementara ketika ingin mengetahui pelaksanaannya justru menghadapi hambatan. Proyek pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Dinas Pendidikan, pihak sekolah, kontraktor, dan konsultan pengawas memberikan penjelasan yang jelas dan dapat diuji,” tambahnya.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan pelarangan peliputan.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp8.775.660.000, pelaksanaan pembangunan SMKN 15 Pandeglang juga perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang, terutama terkait kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, volume yang ditetapkan, standar mutu material, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, fungsi PT Sertima Rekayasa Engineering sebagai konsultan pengawas perlu dijelaskan kepada publik, termasuk bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana mutu pekerjaan diperiksa, dan bagaimana temuan di lapangan ditindaklanjuti.

Demikian pula, CV Suci Pratama selaku pelaksana pekerjaan perlu memberikan keterangan mengenai progres pembangunan, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, serta mekanisme pengendalian kualitas yang diterapkan.

GOW-BANTEN tidak menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut. Namun, besarnya nilai anggaran membuat pemeriksaan dan keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak ada persoalan yang terlewat dari pengawasan.

Raeynold Kurniawan menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan, kekurangan volume, persoalan mutu material, atau pelanggaran ketentuan lainnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

“Jangan hanya memperdebatkan boleh atau tidaknya wartawan datang. Yang lebih penting, pastikan proyek senilai Rp8,77 miliar ini benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan menghasilkan bangunan berkualitas. Jika semuanya sesuai ketentuan, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan masalah, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu rujukan penting.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan video yang beredar. Harus ada pemeriksaan terhadap rangkaian kejadian, pihak yang terlibat, dasar tindakan, bukti yang tersedia, dan terpenuhinya unsur hukum.

Karena itu, GOW-BANTEN meminta persoalan ini diperiksa secara objektif agar tidak terjadi penghakiman sepihak, tetapi juga tidak membiarkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik berlalu tanpa penjelasan.

Di sisi lain, hak masyarakat atas informasi publik harus tetap dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan hukum.

Atas persoalan tersebut, GOW-BANTEN menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

1. Dinas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan adanya instruksi yang melarang media melakukan peliputan di lingkungan proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang.

2. Pihak sekolah menjelaskan secara transparan mengenai kejadian dalam video, alasan pembatasan yang dilakukan, serta siapa pihak yang disebut memberikan instruksi.

3. CV Suci Pratama memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek senilai Rp8.775.660.000, termasuk progres pekerjaan, kesesuaian dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan pengendalian mutu.

4. PT Sertima Rekayasa Engineering menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk mekanisme pemeriksaan kualitas material, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, dan tindak lanjut terhadap temuan lapangan.

5. Inspektorat dan instansi teknis berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

6. Sumber dugaan instruksi pelarangan harus ditelusuri agar publik memperoleh kepastian mengenai apakah benar terdapat instruksi tersebut dan apa dasar yang digunakan.

7. Evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah, bukan bentuk vonis terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah, CV Suci Pratama, PT Sertima Rekayasa Engineering, dan dinas terkait mengenai dugaan pelarangan peliputan tersebut masih perlu diperoleh.

Belum adanya keterangan resmi yang dimuat dalam pemberitaan ini tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pihak-pihak tersebut menolak memberikan klarifikasi.

Namun, persoalan ini patut segera dijawab agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah dan keterbukaan informasi.

Anggaran Rp8,77 miliar bukan uang pribadi. Itu uang publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan berkualitas, pengawasan yang berjalan, dan informasi yang dapat diakses sesuai hukum.

Jangan sampai dugaan pelarangan terhadap wartawan justru menjadi persoalan baru yang mengalihkan perhatian dari tujuan utama pembangunan, yakni menyediakan sarana pendidikan yang layak dan berkualitas bagi peserta didik.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan penelusuran, meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan menyampaikan perkembangan informasi secara berimbang.

Kini, pertanyaan yang membutuhkan jawaban jelas adalah: apakah benar ada instruksi yang melarang media melakukan peliputan, siapa yang mengeluarkannya, dan apa dasar hukumnya?

Publik berhak mendapatkan penjelasan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Sementara itu, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.

Transparansi bukan ancaman. Konfirmasi bukan kejahatan. Dan pengawasan terhadap uang rakyat bukan sesuatu yang seharusnya ditakuti.

Penulis: Tim/Redaksi