PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Proyek pembangunan di SMK Negeri 15 Pandeglang dengan nilai anggaran sekitar Rp8,8 miliar kini menjadi sorotan tajam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Bukan hanya menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik, dugaan pelarangan wartawan memasuki lokasi pekerjaan pada 10 Oktober 2026 juga memunculkan pertanyaan serius tentang keterbukaan pelaksanaan proyek tersebut.
P3B menyoroti pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan sekolah, serta bengkel/unit produksi yang dikerjakan oleh CV Suci Pratama, beralamat di Kampung Cilanggar, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan keterangan P3B dan video yang disebut beredar, seorang petugas keamanan diduga melarang wartawan memasuki lokasi pekerjaan. P3B juga menyebut larangan tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang disebut bernama H. Atong. Namun, dugaan mengenai pihak yang memberikan perintah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
P3B menegaskan bahwa anggaran pembangunan senilai miliaran rupiah tersebut merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Anggaran sebesar Rp8,8 miliar bukan uang pribadi siapa pun. Itu anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek dilaksanakan, bagaimana kualitas bangunannya, dan apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak,” demikian sikap P3B dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut P3B, pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh dipandang sebagai gangguan. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari uang publik.
Jika benar terjadi pelarangan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut patut dimintai penjelasan secara terbuka. Pihak terkait perlu menerangkan dasar pelarangan, siapa yang memberikan instruksi, dan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, akses ke lokasi konstruksi juga berkaitan dengan keselamatan kerja dan aturan keamanan. Karena itu, perlu diperjelas apakah larangan tersebut merupakan pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik atau penerapan prosedur keselamatan yang berlaku bagi setiap pengunjung.
Sorotan P3B tidak berhenti pada dugaan pelarangan wartawan.
Organisasi tersebut mengaku menemukan ketidaksesuaian informasi masa pelaksanaan proyek. Berdasarkan dokumen yang mereka sebut telah diperiksa, masa pelaksanaan tercantum selama 120 hari kerja, sedangkan papan informasi proyek mencantumkan 136 hari kerja.
Terdapat selisih 16 hari yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab.
Perbedaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan papan informasi publik, pihak terkait perlu memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
P3B mendesak agar dokumen yang relevan diperiksa, mulai dari kontrak dan jadwal pelaksanaan, surat perintah mulai kerja, hingga kemungkinan adanya perubahan waktu pelaksanaan yang sah.
Publik tidak cukup hanya disuguhi papan proyek. Informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan harus dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan pengadaan yang berlaku.
Atas sejumlah persoalan tersebut, P3B meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah informasi dan bukti yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing.
P3B mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen kontrak, realisasi fisik pekerjaan, spesifikasi material, volume bangunan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan proyek.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan yang cukup, P3B meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait dugaan pelarangan wartawan, P3B juga meminta agar pihak yang disebut memberikan perintah dimintai klarifikasi. Pemeriksaan harus mengacu pada bukti video, keterangan saksi, serta penjelasan dari semua pihak yang terlibat.
Perlu ditegaskan, dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana korupsi merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan unsur dan bukti masing-masing. Keduanya tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya karena muncul dalam persoalan proyek yang sama.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan yang berwenang. Tidak setiap penolakan akses otomatis merupakan tindak pidana penghalangan pers.
Karena itu, P3B meminta persoalan ini tidak berhenti pada polemik atau saling bantah. Bukti video harus diperiksa, kronologi harus diperjelas, dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Bagi P3B, proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah bukan perkara kecil. Bangunan yang didanai anggaran publik harus memenuhi spesifikasi, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan melalui proses yang transparan.
P3B mendesak CV Suci Pratama, pihak yang disebut bernama H. Atong, pengelola SMKN 15 Pandeglang, konsultan pengawas, dan instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelarangan wartawan serta perbedaan informasi masa pelaksanaan proyek.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.
Kini, pertanyaan publik semakin jelas: mengapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi diduga dilarang masuk, dan apa penjelasan atas selisih 16 hari dalam informasi masa pelaksanaan proyek?
Pihak terkait diharapkan segera memberikan jawaban secara terbuka. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, transparansi dan pemeriksaan dokumen justru menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan dugaan yang disampaikan P3B. Konfirmasi kepada CV Suci Pratama, pihak yang disebut bernama H. Atong, pengelola SMKN 15 Pandeglang, konsultan pengawas, dan instansi terkait perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab.
Pandeglang, 10 Oktober 2026
PERGERAKAN PEMUDA PEDULI BANTEN (P3B)
Arip/Ekek
Penulis : Team/red





