PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 November 2026, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengeluarkan pernyataan tegas. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pandeglang, diminta meningkatkan langkah antisipasi dan menjamin keamanan seluruh pihak agar penyampaian aspirasi masyarakat tidak berubah menjadi konflik horizontal.

Aksi yang akan digelar oleh RPM tersebut berkaitan dengan penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat, mulai dari dugaan ketidaksesuaian aktivitas pertambangan batu Menara Biru dengan ketentuan perizinan, hingga kendaraan angkutan bertonase besar yang diduga melintasi ruas jalan kabupaten di wilayah Pandeglang.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap potensi gesekan sosial yang dapat muncul menjelang maupun selama aksi berlangsung.

Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum harus dilindungi. Pada saat yang sama, masyarakat yang memiliki pandangan berbeda, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga berhak menyampaikan pendapat secara damai.

“Kami meminta APH tidak hanya hadir ketika konflik sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai ada intimidasi, provokasi, ataupun tindakan yang sengaja memancing bentrokan. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Jaka.

AWDI juga menyampaikan peringatan terbuka kepada pemilik dan manajemen perusahaan tambang Menara Biru agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi maupun mempertemukan kelompok masyarakat dalam pertentangan.

AWDI menilai, perbedaan sikap terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh berkembang menjadi permusuhan antarsesama warga. Persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, transparansi, dan pembuktian berdasarkan data, bukan melalui tekanan sosial.

“Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan masyarakat lainnya. Jangan karena ada kepentingan tertentu, warga yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan kelompok masyarakat yang berbeda pandangan. Rakyat tidak boleh dijadikan alat untuk menghadapi rakyat lainnya,” tandas Jaka.

Ia juga meminta perusahaan memberikan ruang klarifikasi secara terbuka apabila merasa seluruh aktivitas pertambangannya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan operasional, serta tanggung jawab terhadap penggunaan infrastruktur jalan publik merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat dan instansi berwenang.

AWDI meminta kepolisian melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan menjelang aksi 3 November.

Pengamanan harus dilakukan secara profesional, proporsional, netral, dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk apabila ditemukan tindakan melawan hukum dari pihak mana pun.

AWDI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami tidak mencari keributan, tidak mencari musuh, dan tidak menginginkan satu pun masyarakat menjadi korban. Yang kami inginkan adalah persoalan yang dipertanyakan masyarakat mendapatkan jawaban. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui dokumen dan penjelasan resmi, bukan dengan membiarkan situasi menjadi panas,” lanjutnya.

Selain kepolisian dan perusahaan, AWDI turut meminta pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk tidak bersikap pasif.

Persoalan dugaan kesesuaian perizinan pertambangan dan penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan bertonase besar perlu mendapat penjelasan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi, kecurigaan, maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

AWDI meminta agar seluruh pertanyaan publik dijawab melalui dokumen perizinan, hasil pemeriksaan teknis, serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

LIMA POIN PENEGASAN AWDI MENJELANG AKSI 3 NOVEMBER

1. Polres Pandeglang dan APH terkait diminta menjamin keamanan, keselamatan, serta ketertiban seluruh pihak.

2. Pemilik dan manajemen tambang Menara Biru diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal.

3. Ormas dan LSM diminta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

4. Massa aksi RPM diminta menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.

5. Pemerintah dan instansi teknis diminta membuka klarifikasi mengenai legalitas pertambangan dan ketentuan kendaraan angkutan bertonase besar.

AWDI berharap aksi 3 November 2026 menjadi momentum penyelesaian persoalan secara terbuka, bukan awal dari perpecahan masyarakat.

Jaka Somantri kembali menegaskan bahwa kepentingan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun perusahaan.

“JANGAN ADU DOMBA RAKYAT! JANGAN BIARKAN PERBEDAAN PENDAPAT BERUBAH MENJADI PERMUSUHAN. JIKA ADA PERSOALAN, JAWAB DENGAN DATA, BUKA DOKUMEN, TEGAKKAN ATURAN. BUKAN DENGAN INTIMIDASI, PROVOKASI, ATAUPUN KONFLIK SOSIAL.”

AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA (AWDI)
DPC KABUPATEN PANDEGLANG

 

Penulis : Team/red