PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Gelombang sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pandeglang semakin menguat. Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) secara tegas mengungkap dugaan penyimpangan serius yang terjadi di dua desa, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan II, Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Koordinator Lapangan GPMM Pandeglang, Rohmat, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berbicara tanpa dasar. Ia menegaskan, tim GPMM telah melakukan investigasi internal dan pengumpulan data selama beberapa bulan terakhir di wilayah Pandeglang Selatan.
“Kami sudah turun langsung, melakukan penelitian, dan mengkroscek data di lapangan. Hasilnya, kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan jabatan, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, bahkan indikasi pencucian uang dalam penggunaan APBDes dan Dana Desa di dua desa tersebut,” tegas Rohmat dengan nada keras.
Menurutnya, temuan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan masyarakat desa. GPMM mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan segera dilaporkan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan audit menyeluruh dan terbuka.
Tak hanya itu, GPMM juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang bersama oknum kepala desa terkait. Mereka mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti di tingkat desa, tetapi juga merambah ke struktur dinas yang membidangi pengawasan dan pembinaan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum tertentu. Jika memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Rohmat.
GPMM mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk bertindak cepat dan profesional, serta membuka hasil audit kepada publik secara transparan. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPMD maupun pemerintah desa yang disebut dalam temuan GPMM. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan tidak berakhir tanpa kejelasan.
Penulis : Redaksi





