LEBAK|Wartanusantara7.com – Dugaan pemberhentian kerja secara sepihak kembali mencuat. Seorang kurir ekspedisi di J&T Express Cabang Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas atas tudingan yang menurutnya tidak akurat.

Kurir tersebut, Daus Herliandi, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan pada Minggu, 22 Februari 2026. Ia dituding melakukan penyalahgunaan uang Cash on Delivery (COD), tuduhan yang dengan tegas ia bantah.

“Saya merasa dizalimi. Tuduhan pihak kantor bahwa saya main uang COD itu tidak benar. Bukti uangnya masih ada. Tapi penjelasan saya tidak diterima, malah saya langsung diistirahatkan. Katanya akan dihubungi SPV, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ujar Daus, Selasa (25/02/2026).

Menurut Daus, ia telah berupaya menghubungi pihak Supervisor (SPV) melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Namun, respons yang diterima dinilainya tidak memberikan kejelasan.

“Saya sudah mencoba menghubungi SPV lewat WhatsApp, tapi tidak dijawab. Saya hanya ingin tahu pelanggaran apa yang saya lakukan sampai harus diistirahatkan. Setelah satu hari, baru ada balasan yang menyebutkan saya harus membayar klaim sebesar Rp4 juta agar gaji bisa turun,” tuturnya.

Daus menilai, jika memang terdapat pelanggaran yang ia lakukan, seharusnya perusahaan menyampaikan secara transparan dan mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mempertanyakan tidak adanya tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) sebelum keputusan pemberhentian sementara tersebut dijatuhkan.

“Seharusnya ada tahapan peringatan. Ini pelanggaran saja belum jelas, saya sudah diistirahatkan. Di mana letak keadilan bagi pekerja seperti saya? Apakah perusahaan boleh memberhentikan karyawan tanpa konfirmasi yang jelas, padahal di Indonesia ada aturan ketenagakerjaan?” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Express Cabang Malingping belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang terkait permasalahan tersebut.”(Aldi )