PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Kondisi bangunan SDN Curugciung 3, Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, terlihat sangat memprihatinkan. Hasil pantauan Media Wartanusantara7.com pada Sabtu (28/02/2026) menemukan sejumlah kerusakan yang dinilai sudah tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.
Di lokasi, terlihat keramik lantai mengelupas dan berantakan, plafon bolong, cat dinding memudar, dinding retak bahkan pecah, serta beberapa jendela tanpa kaca. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait perawatan sarana dan prasarana sekolah negeri tersebut.
Tak hanya soal fisik bangunan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun menjadi sorotan. Pasalnya, setiap tahun pemerintah mengucurkan anggaran Dana BOS untuk operasional sekolah, termasuk pemeliharaan ringan.
Saat dikonfirmasi, Sartono yang mengaku baru kembali menjabat sebagai PLT Kepala Sekolah sejak Jumat, 27 Februari 2026, menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya menggantikan kepala sekolah lama yang pensiun pada Desember 2024 dan telah menjabat sekitar sembilan bulan.
“Saya baru menjabat sembilan bulan, tadinya mau mengadakan program, tapi saya diganti lagi. Untuk tahun 2025 memang masih saya,” ujarnya.
Terkait kondisi bangunan, ia menjelaskan bahwa gedung sekolah tersebut dibangun sejak tahun 2007 dan seharusnya sudah direhabilitasi total.
“Kalau rehab di bawah 30 persen bisa ditangani sekolah. Kalau di atas 30 persen, sekolah tidak punya kewenangan, apalagi muridnya di bawah 100 orang. Kerusakan ini sudah melebihi itu. Keramik berantakan, pintu rusak, itu bukan sekadar pemeliharaan lagi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2026 sekolah direncanakan akan mendapat program revitalisasi dari pemerintah. Menurutnya, Dana BOS tidak mungkin digunakan untuk perbaikan besar.
Namun pernyataan yang paling menyita perhatian adalah pengakuannya terkait penggunaan Dana BOS.
“Dana BOS dipakai untuk membayar hutang bekas kepala sekolah yang dulu, sekitar Rp 8 jutaan lebih. Sekarang masih sisa hutang sekitar Rp 1 juta lagi,” ungkapnya, merujuk pada kepala sekolah sebelumnya yang telah pensiun.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Jika Dana BOS tahun berjalan digunakan untuk membayar hutang lama, lalu bagaimana pengelolaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya?
Media ini mempertanyakan penggunaan Dana BOS sejak 2023 hingga 2025. Setiap tahun anggaran tersebut dikucurkan pemerintah untuk menunjang operasional sekolah dan pemeliharaan sarana. Jika perawatan rutin dilakukan sebagaimana mestinya, kecil kemungkinan kondisi gedung akan mengalami kerusakan separah saat ini.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS menjadi hal yang mendesak untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara.
Media Wartanusantara7.com akan terus menelusuri persoalan ini guna memastikan penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan peserta didik.”(Team/red)





