PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik di SMPN 2 Munjul kembali memanas setelah mencuat fakta bahwa Ketua Komite sekolah diduga merangkap jabatan sebagai Kepala SDN 3 Gunung Batu, Kecamatan Munjul. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi dan tata kelola pendidikan yang diatur dalam regulasi yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) menilai rangkap jabatan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur komite sekolah dan jabatan kepala sekolah.

Dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa Komite Sekolah bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah. Komite juga tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan. Prinsip ini menekankan independensi sebagai fungsi kontrol dan pengawasan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

GOWIL juga menyinggung ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban ASN untuk menghindari konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.

Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyatakan bahwa jika benar Ketua Komite merangkap sebagai kepala sekolah aktif, maka perlu ada kajian hukum mendalam.

“Komite harus independen. Jika ada jabatan struktural yang berpotensi memengaruhi fungsi pengawasan, maka ini bisa masuk ranah pelanggaran administratif. Dinas Pendidikan wajib turun tangan,” tegasnya.

Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa situasi ini memperkuat urgensi audit menyeluruh terhadap tata kelola sekolah.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi soal regulasi. Jika ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai fungsi kontrol lumpuh karena rangkap jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Hadinata (A. Polo) dari YBH PBHNI Provinsi Banten menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran disiplin ASN atau konflik kepentingan yang berdampak pada pengelolaan anggaran negara, maka sanksi administratif hingga proses hukum bisa saja diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tahun 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Munjul maupun yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

GOWIL menegaskan akan segera menyurati Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk meminta evaluasi hukum dan administratif, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Penulis : Team/red