PANDEGLANG|Wartanusantara7.com –Ramainya pemberitaan terkait kerusakan bangunan SDN Karangsari 2 di Kecamatan Angsana memicu respons langsung dari Koordinator Wilayah (Korwil) Angsana, Rasman. Melalui pesan WhatsApp yang beredar, ia menyatakan telah mengetahui persoalan tersebut dan menegaskan bahwa sekolah tersebut direncanakan masuk program perbaikan (refit) pada tahun 2026.

“Maaf bukannya saya tidak memperhatikan informasi dari Abang. Saya sudah tahu semua mengenai bangunan tersebut, dan saya tidak sekadar tahu dan bicara saja. Insyaallah tahun 2026 Karangsari 2 masuk refit,” tulisnya.

Ia juga menyinggung dilema pengelolaan sarana dan prasarana melalui dana BOS. Menurutnya, aturan penggunaan anggaran kerap tidak sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan. Sarpras, kata dia, bukan hanya bangunan, melainkan juga fasilitas lain yang harus diprioritaskan.

“Kalau KaKa peduli bantu, tapi kalau hanya sekadar kontrol dan laporan, saya sudah tahu dan sudah berusaha demi baiknya Angsana. KaKa sebagai orang Angsana punya kewajiban membangun Angsana. Kebaikanmu bekal hidup menanti mati. Semua akan mati, baik-baiklah ketika hidup,” pungkasnya dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu justru memantik kritik dari kalangan pegiat hukum dan masyarakat sipil. YBH PBHNI Provinsi Banten menilai respons tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang disorot publik, yakni soal keselamatan siswa dan dugaan lemahnya pengawasan.

Asep Hadinata, anggota YBH PBHNI Provinsi Banten, menegaskan bahwa kritik masyarakat bukan bentuk serangan pribadi, melainkan kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

“Pejabat publik harus siap dikritik. Pernyataan yang terkesan menyudutkan masyarakat karena melakukan kontrol justru tidak mencerminkan semangat transparansi. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan konkret, bukan retorika moral,” tegas Asep.

Menurutnya, jika memang perbaikan baru dijadwalkan pada 2026, maka perlu ada langkah darurat untuk menjamin keamanan siswa selama dua tahun ke depan. Ia menilai tidak bijak membiarkan kegiatan belajar berlangsung di ruang yang berpotensi membahayakan.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa dana BOS memang memiliki batasan regulasi, namun bukan berarti tanggung jawab pemeliharaan bisa diabaikan. Jika kebutuhan melebihi kewenangan sekolah, maka koordinasi lintas jenjang—mulai dari Korwil hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang—harus segera dioptimalkan.

“Kalau ada kendala regulasi, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu kondisi riil dan langkah apa yang sudah ditempuh. Transparansi itu bukan ancaman, melainkan kewajiban,” tambahnya.

Polemik ini mempertegas bahwa persoalan SDN Karangsari 2 bukan semata soal bangunan rusak, tetapi juga soal komunikasi publik dan akuntabilitas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait mekanisme refit 2026 maupun langkah penanganan sementara.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada perang pernyataan, melainkan berujung pada tindakan nyata demi menjamin keselamatan dan hak pendidikan anak-anak di Angsana.

Penulis: Redaksi