KABUPATEN BREBES|Wartanusantara7.com 21 Februari 2026 – Darurat peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Brebes bukan lagi isu yang berbisik di balik tembok. Ia kini menjelma ancaman nyata yang menggerus masa depan generasi muda. Pil koplo golongan G seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan beredar luas dan diperjualbelikan secara terbuka, seolah menjadi bagian dari aktivitas niaga biasa.
Di sejumlah wilayah seperti Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, masyarakat mengeluhkan aktivitas transaksi yang diduga berlangsung terang-terangan. Titik-titik yang berdekatan dengan pasar, pertokoan, bahkan fasilitas pendidikan disebut-sebut menjadi lokasi rawan. Kondisi ini memicu keresahan orang tua dan tokoh masyarakat yang khawatir anak-anak mereka menjadi sasaran empuk peredaran obat terlarang.
Jaringan distribusi diduga tidak hanya terpusat di satu kecamatan. Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang hingga wilayah Kota Brebes turut disebut dalam laporan warga. Pola yang sama terus berulang: menyasar remaja dengan memanfaatkan celah pengawasan dan lemahnya kontrol distribusi.
Sejumlah warga menduga peredaran ini tidak mungkin bertahan lama tanpa sistem yang terorganisir. Spekulasi tentang adanya jaringan besar pun mencuat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah aparat sudah mengantongi data besar di balik distribusi ini?
Secara medis, penggunaan Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter berisiko serius. Penyalahgunaan dapat memicu ketergantungan, gangguan saraf, kerusakan organ, hingga risiko kematian. Tenaga kesehatan mengingatkan bahwa obat keras seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.
Menjelang bulan suci Ramadhan, sejumlah tokoh masyarakat dan ulama di Brebes mulai menggalang seruan moral untuk menghentikan peredaran obat ilegal. Mereka mengajak guru, perangkat desa, dan orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman sosial. Kalau dibiarkan, kita sedang kehilangan generasi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum, termasuk Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, BPOM daerah, dan Satpol PP. Publik berharap langkah konkret, bukan sekadar penindakan simbolis. Penangkapan pengecer kecil dinilai belum cukup jika akar distribusi tidak disentuh.
Warga menuntut tiga hal utama:
1. Penindakan menyeluruh hingga ke jaringan distribusi utama, bukan hanya pelaku lapangan.
2. Penertiban tempat usaha yang diduga menjadi kedok penjualan obat ilegal.
3. Transparansi penanganan kasus, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Brebes kini berada di persimpangan: membiarkan stigma sebagai wilayah rawan obat ilegal melekat, atau bangkit melalui tindakan tegas dan terukur. Generasi muda menjadi taruhan terbesar dalam persoalan ini.
Ramadhan diharapkan bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga titik balik komitmen bersama untuk menyelamatkan masa depan Brebes dari jerat obat keras ilegal.
(Tim Redaksi)





