PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Curugciung 3 kian memanas. Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) menyatakan tidak akan lagi mentolerir sikap bungkam dan klarifikasi normatif dari pihak terkait. Mereka menilai persoalan ini sudah masuk kategori serius dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, secara tegas menyebut lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sebagai akar persoalan yang tak bisa dihindari.
“Ini bukan lagi soal salah paham atau miskomunikasi. Ada pengakuan penggunaan dana untuk membayar hutang, lalu dibantah keras oleh pihak yang disebut memiliki hutang. Kalau pengawasan berjalan, kontradiksi seperti ini tidak mungkin terjadi. Ini alarm keras,” tegas Raeynold.
Ia menilai, jika benar terjadi penggunaan dana di luar peruntukan sebagaimana petunjuk teknis, maka itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Dana BOS itu uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Bukan dana talangan pribadi, bukan dana darurat untuk menutup kewajiban individu. Kalau ada penyimpangan, siapapun harus bertanggung jawab,” ujarnya.
GOWIL juga menyoroti kondisi fisik sekolah yang dinilai memprihatinkan. Keramik hancur, plafon rusak, hingga fasilitas yang tak layak pakai disebut sebagai fakta lapangan yang bertolak belakang dengan klaim pengelolaan anggaran yang disebut berjalan sesuai aturan.
“Fakta fisik tidak bisa dibohongi. Kalau anggaran rutin ada setiap tahun, lalu kondisi sekolah seperti itu, publik berhak curiga. Jangan salahkan masyarakat jika muncul dugaan kuat adanya maladministrasi atau bahkan potensi penyimpangan,” tambah Raeynold.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyampaikan ultimatum keras kepada Dinas Pendidikan agar tidak bermain aman.
“Kami mendesak audit forensik independen. Bukan audit biasa, bukan klarifikasi sepihak. Semua dokumen harus dibuka—realisasi anggaran, bukti pengeluaran, hingga dokumen serah terima jabatan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Jaka.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada upaya saling lempar tanggung jawab antara pejabat lama dan pejabat baru. Menurutnya, peralihan jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan fakta.
“Jangan sampai publik melihat ini sebagai drama saling cuci tangan. Kalau memang bersih, buka semuanya. Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi,” katanya.
GOWIL menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan terbuka dari Dinas Pendidikan, mereka siap menempuh jalur yang lebih tegas, termasuk melayangkan laporan resmi kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Pendidikan adalah sektor vital. Jika dana pendidikan diduga dikelola secara tidak transparan, maka itu pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak,” pungkas Jaka.
Kasus SDN Curugciung 3 kini bukan lagi sekadar polemik internal sekolah, melainkan telah menjadi ujian integritas pengelolaan dana publik di Kabupaten Pandeglang. GOWIL memastikan pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang terang benderang.”(Team/red)





