PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Operasional PKBM Cahaya Tiara yang berlokasi di Kampung Saketi Pasir, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi sorotan serius. Sejumlah informasi yang dihimpun media memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data serta pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana operasional.
Berdasarkan data awal yang diterima, jumlah peserta didik di PKBM tersebut tercatat sebanyak 73 siswa/siswi. Namun, muncul pertanyaan apakah angka tersebut merupakan data riil siswa aktif pada tahun berjalan atau hanya tercatat secara administratif.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya ketidaksesuaian data siswa yang memicu spekulasi tentang kemungkinan siswa tidak aktif atau bahkan fiktif. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama jika berkaitan dengan pencairan bantuan pemerintah.
Sorotan lain mengarah pada lokasi kegiatan belajar yang disebut menggunakan fasilitas TK Tiara Saketi tanpa papan nama resmi PKBM di lokasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait legalitas operasional, identitas lembaga, serta transparansi kepada masyarakat sekitar.
Keberadaan papan nama dan identitas lembaga pendidikan dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan publik dan legitimasi operasional.
Isu yang paling mengemuka adalah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025–2026. Publik mempertanyakan apakah PKBM Cahaya Tiara menerima dana tersebut dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Jika dana BOS telah diterima, maka transparansi penggunaan anggaran menjadi kewajiban yang tak bisa diabaikan. Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih menyangkut hak belajar warga.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala PKBM Cahaya Tiara, Ibu Dede.
Hak jawab dan hak koreksi diberikan seluas-luasnya agar pihak sekolah dapat menyampaikan klarifikasi sebelum pemberitaan lanjutan ditayangkan. Langkah ini penting guna memastikan informasi yang dipublikasikan tetap objektif, faktual, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak PKBM masih dinantikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, maka desakan publik terhadap audit dan penelusuran lebih lanjut dipastikan akan menguat.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Transparansi lembaga pendidikan nonformal menyangkut kepercayaan masyarakat dan integritas penggunaan dana negara. Jika ada yang tidak beres, maka harus diluruskan. Jika tidak, maka publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.”(Team/red)





