TANGERANG|Wartanusantara7.com – Proyek galian kabel SKTM 20 KV milik PLN di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari LSM Gerhana Indonesia. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan optimal dari pihak PLN serta mengabaikan standar keselamatan kerja.
. 
Panji, Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia, pada Selasa (17/03/2026) menegaskan bahwa pekerjaan yang merupakan bagian dari PLN Area UP3 Cikupa dan dikerjakan oleh vendor PT HYMEN itu ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
“Di lokasi, para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri sesuai standar K3. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegas Panji.
Tak hanya itu, Panji juga menyoroti aspek teknis pekerjaan yang dinilai jauh dari standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut, kedalaman galian kabel rata-rata kurang dari satu meter, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pemasangan kabel SKTM 20 KV.
“Kalau tidak sesuai SOP, tidak ada pilihan lain selain dibongkar dan dilakukan penggalian ulang sesuai standar. Ini menyangkut keselamatan dan kualitas infrastruktur,” ujarnya.
Panji juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pihak PLN terhadap vendor pelaksana. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran K3 berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Ia bahkan mengungkapkan, fenomena kabel yang muncul ke permukaan tanah di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang menjadi bukti buruknya pelaksanaan proyek akibat minimnya pengawasan.
“Kasus kabel muncul ke atas tanah itu nyata dan bisa dibuktikan. Ini akibat pekerjaan asal-asalan dan kurangnya pengawasan,” katanya.
Atas temuan tersebut, LSM Gerhana Indonesia berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada PLN UP3 Cikupa, sekaligus mendesak agar dilakukan penindakan tegas terhadap vendor yang melanggar aturan, khususnya terkait keselamatan kerja.
“Kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya. K3 itu bukan formalitas, tapi menyangkut nyawa,” tutup Panji.(Jaka S.)





