PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN Manggungjaya 3, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, memicu sorotan publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan mencederai prinsip profesionalisme aparatur.

Isu ini mencuat di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan. Rangkap jabatan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu fokus dalam menjalankan tugas utama.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang pun mulai merespons persoalan tersebut. Hapid, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembinaan Ketenagaan, mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Baik pak, saya pelajari dulu ya. Izin, saya baru diberi tugas sebagai Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan pada Kamis, 30 April kemarin. Insya Allah kami tindak lanjuti. Mohon maklum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kabid Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Ripai, menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut telah didisposisikan ke bidang ketenagaan.

“Mohon maaf, terkait surat tersebut sudah didisposisikan ke bidang ketenagaan. Saat ini ditangani oleh Pak Hafid,” singkatnya.

Di sisi lain, Hasim selaku Ketua BPD Desa Bojong yang juga menjabat sebagai Kepala SDN Manggungjaya 3, membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya terjadi pada dirinya.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota BPD di Desa Bojong yang berstatus ASN juga berada dalam situasi serupa. Bahkan, menurutnya, langkah mundur dari jabatan BPD telah menjadi keputusan bersama.

“Kami anggota BPD Desa Bojong yang ASN sudah sepakat untuk mundur. Suratnya sudah dibuat, tinggal ditandatangani di atas materai. Ada lima orang ASN, bukan hanya yang disebutkan. Kami ingin semua masalah ini selesai,” ujarnya.

Hasim juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut, jika hanya Desa Bojong yang menjadi sorotan.

“Kalau hanya Desa Bojong yang dipermasalahkan, kami anggap tidak adil. Harusnya seluruh desa di kabupaten juga diperiksa, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan rangkap jabatan bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi terjadi secara lebih luas.

Menanggapi hal ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) turut angkat bicara. Ahmad Umaedi, yang akrab disapa Umek, menilai bahwa dugaan rangkap jabatan ini harus ditangani secara serius dan transparan.

Menurutnya, praktik rangkap jabatan yang melibatkan ASN tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak tatanan birokrasi dan menurunkan kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut integritas dan kepatuhan terhadap aturan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas, jangan hanya sekadar imbauan,” tegas Umek.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur keanggotaan BPD, khususnya yang melibatkan ASN, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di wilayah lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa tebang pilih. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Jika tidak ditangani secara serius, bukan tidak mungkin persoalan ini akan membuka tabir persoalan serupa di daerah lain—yang selama ini luput dari pengawasan.”(Team/red)