PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik pembangunan proyek revitalisasi dua Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, terus menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) turut angkat bicara dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kerja serta transparansi penggunaan material bangunan.
. 
Koordinator I GOW-Banten yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas perlu diperketat. Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana yang diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Kami sangat menyayangkan apabila dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara masih ditemukan pekerja yang tidak dilengkapi APD sesuai standar. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan K3 dan SMK3 perlu menjadi perhatian serius. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan dalam proyek pembangunan apa pun,” tegas Raeynold.
Selain persoalan K3, Raeynold juga menyoroti penggunaan material bata ringan atau hebel pada pembangunan gedung sekolah tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar teknis penggunaan material tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.
“Masyarakat berhak mengetahui alasan teknis penggunaan material hebel dibandingkan bata merah. Penjelasan yang terbuka akan memberikan pemahaman kepada publik bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah direncanakan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator II GOW-Banten yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pengawasan yang lemah dapat berdampak pada kualitas pekerjaan maupun keselamatan para pekerja di lapangan.
Menurutnya, keberadaan konsultan pengawas seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi proyek, tetapi harus aktif memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
“Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan mutu pekerjaan dan penerapan standar keselamatan kerja. Jika masih ditemukan pekerja yang mengabaikan APD atau muncul pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan material yang digunakan, maka perlu ada evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan,” kata Jaka.
GOW-Banten juga meminta dinas terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait spesifikasi teknis bangunan, sistem konstruksi, hingga penggunaan material yang diterapkan dalam proyek revitalisasi tersebut.
Menurut GOW-Banten, proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, serta kualitas bangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi wartawan guna menjaga keberimbangan informasi.
Penulis : Team/red





