PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik dugaan pungutan biaya kelulusan di TK PGRI Negeri Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Penilik Disdikpora Kecamatan Munjul, Rumsiah, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah mengakui adanya pungutan sebesar Rp300 ribu per siswa yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah wali murid.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rumsiah menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala TK PGRI Negeri Munjul terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah hubungi pihak kepala sekolah dan sudah saya sampaikan bahwa ini sekolah negeri, tidak boleh ada pungutan. Pihak kepala sekolah membenarkan bahwa memang ada pungutan Rp300 ribu. Katanya yang separuh sudah dikembalikan, masih ada separuh lagi dan insya Allah besok akan dikembalikan semua,” ujar Rumsiah kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar telah terjadi pengembalian dana kepada wali murid, maka hal itu dinilai sebagai pengakuan bahwa pungutan tersebut memang pernah dilakukan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) angkat bicara. Organisasi gabungan yang terdiri dari sejumlah organisasi profesi wartawan di Kabupaten Pandeglang itu meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan harus diusut secara transparan untuk mengetahui mekanisme, dasar hukum, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator I GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik pungutan yang berpotensi memberatkan masyarakat.
“Kami menghormati langkah pengembalian dana yang dilakukan pihak sekolah. Namun persoalannya bukan hanya soal uang yang dikembalikan. Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah mengapa pungutan itu bisa terjadi, siapa yang memutuskan, apa dasar hukumnya, dan apakah sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya sekolah negeri yang dibiayai oleh negara.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator II GOW-Banten, Jaka Somantri, menilai bahwa apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
“Apabila benar telah terjadi pungutan kepada wali murid di lingkungan sekolah negeri, maka persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena dana dikembalikan. Harus ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses kebijakan itu dibuat dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Jaka.
GOW-Banten juga meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala TK PGRI Negeri Munjul belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait pernyataan Penilik Disdikpora Kecamatan Munjul maupun proses pengembalian dana kepada wali murid.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim Redaksi





