BANTEN|Wartanusantara7.com Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing tetap terjadi meskipun sistemnya digital, terutama akibat manipulasi spesifikasi produk, penggelembungan harga (mark-up), dan persekongkolan tertutup antara pejabat pengadaan dengan vendor tertentu di dalam sistem E-Katalog.
Arip Wahyudin yang biasa di sapa ekek ini mengungkapkan, meskipun metode pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lewat e-purchasing dirancang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik suap direct, para pelaku korupsi tetap menemukan celah hukum dan teknis untuk melancarkan aksinya, Selasa (16/6/2026).
Modus Korupsi ungkap ekek, dalam E-Purchasing Berdasarkan kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan penindakan oleh KPK, berikut adalah beberapa modus kecurangan yang sering terjadi:
– Indeks Kompetisi Rendah: Pejabat pengadaan sengaja membuat etalase produk dengan spesifikasi yang sangat spesifik, sehingga hanya sedikit vendor yang bisa mendaftar. Minimnya pesaing ini membuat harga barang tidak kompetitif.
– Penggelembungan Harga (Mark-Up): Vendor menayangkan produk di E-Katalog dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar wajar. Hal ini sering kali disertai dengan komitmen pemberian komisi (kickback) kepada pejabat pengadaan.
– Produk Fiktif dan Modifikasi Spesifikasi: Barang yang dibeli melalui sistem tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertera di E-Katalog saat dikirimkan, atau kuantitasnya dikurangi demi keuntungan pribadi.
– Persekongkolan di Luar Sistem: Komunikasi kesepakatan jahat, penyuapan, dan negosiasi informal dilakukan di luar platform elektronik sebelum transaksi resmi dieksekusi di dalam sistem.
Dampak Terhadap Pengadaan Publik pun dikatakan ekek. Praktik korupsi dalam ranah ini membawa konsekuensi serius bagi efisiensi anggaran negara:
Praktik korupsi dalam ranah ini membawa konsekuensi serius bagi efisiensi anggaran negara:
– Menguras dana APBN/APBD akibat pemborosan harga barang.
– Menurunkan kualitas layanan publik akibat infrastruktur atau barang yang suboptimal.
– Mematikan partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jujur karena kalah bersaing dengan vendor nakal yang memiliki jalur internal.
Ketua Pergerakan Rakyat Banten Menggugat (PRBM) mengapresiasi terhadap Kejagung yang akan membongkar pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN), karena di BGN sendiri banyak sekali pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lewat E-Purchasing dan di Kecualikan. Jadi dua metode ini sering kali menjerat para oknum-oknum yang terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tutupnya.”
Penulis : Team/red





