PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM) mengecam keras dugaan adanya kepala desa yang merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus komite sekolah. Menurut GRPM, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi komite sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Koordinator GRPM, Rohmat, menyatakan bahwa komite sekolah seharusnya menjadi lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat dan orang tua siswa dalam mengawasi serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Apabila benar terdapat kepala desa yang menduduki posisi tersebut, maka perlu dilakukan kajian dan evaluasi oleh pihak terkait.

“Kami mengecam keras dugaan kepala desa yang merangkap sebagai komite sekolah. Jabatan kepala desa memiliki kewenangan dan pengaruh yang besar di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dipastikan tidak ada konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi komite sekolah,” tegas Rohmat.

GRPM meminta pihak sekolah, dinas pendidikan, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai status dan legalitas keterlibatan kepala desa dalam kepengurusan komite sekolah tersebut.

Selain itu, GRPM menegaskan bahwa dunia pendidikan harus dijauhkan dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan intervensi kekuasaan. Komite sekolah harus benar-benar menjalankan fungsi sebagai mitra sekolah yang independen dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
“Kami meminta adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi wadah pengawasan masyarakat justru kehilangan independensinya karena adanya dugaan rangkap kepentingan,” tambahnya.

GRPM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.”

 

Penulis : Team/red