PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Dugaan pembebanan biaya kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas kepada wali murid di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cikeusik mulai menjadi sorotan publik. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) bersama Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sekolah yang menjadi perhatian antara lain SDN Cikeusik 1, SDN Curugciung 2, SDN Sukawaris 2, SDN Sukawaris 3, dan SDN Nanggala 2.
Langkah tersebut dilakukan setelah GOW-BANTEN menerima informasi dari sejumlah sumber dan wali murid yang menyebut adanya dugaan biaya kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas dengan nominal berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per siswa.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya sengaja meminta klarifikasi langsung kepada para kepala sekolah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada masing-masing kepala sekolah agar publik mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta. Namun jika memang benar terdapat pembebanan biaya kepada wali murid, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jaka, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kegiatan seremonial pelepasan siswa, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah pungutan tersebut murni hasil kesepakatan wali murid dan komite sekolah atau ada keterlibatan pihak sekolah. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang serta Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik untuk turun tangan melakukan monitoring apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan.
“Jangan sampai dunia pendidikan dibebani isu-isu yang menimbulkan keresahan masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan, harus ada evaluasi dan pembinaan,” kata Raeynold.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi pendidikan, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua siswa tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, GOW-BANTEN meminta seluruh pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, Korwil Disdikpora Kecamatan Cikeusik hingga Disdikpora Kabupaten Pandeglang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami berharap semua pihak kooperatif memberikan hak jawab dan klarifikasi. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambah Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang telah dikirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Tim Redaksi





