LEBAK|Wartanusantara7.com – Polemik proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kini perhatian publik tertuju pada pernyataan pelaksana proyek dari CV Abida Karya, Robi, yang dinilai sejumlah kalangan tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap kritik dan fungsi kontrol sosial.

Dalam percakapan yang diterima media, Robi menyampaikan kepada wartawan, “Carilah rezeki yang barokah, jangan mencari masalah. Anda belum jadi pejabat,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut menilai ucapan itu menunjukkan kesan kurang menghargai peran pers dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus pengurus GOW-BANTEN, A. Umaedi, menegaskan bahwa wartawan maupun lembaga sosial tidak memiliki kepentingan untuk mencari-cari kesalahan seseorang.

“Kami bukan mencari kesalahan ataupun ingin menjatuhkan siapa pun. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ketika sebuah proyek menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat, maka masyarakat melalui media berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi,” tegas Umaedi.

Ia menambahkan bahwa kritik, konfirmasi, dan pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Senada dengan itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pernyataan pelaksana proyek mencerminkan sikap yang terkesan alergi terhadap kritik dari wartawan.

“Menurut penilaian kami, ucapan tersebut menunjukkan kesan bahwa pihak pelaksana kurang terbuka terhadap pertanyaan maupun kritik yang disampaikan wartawan. Padahal pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk mencari masalah,” ujar Raeynold.

Ia berharap seluruh pelaksana proyek pemerintah dapat membangun komunikasi yang baik dengan media dan menjawab setiap konfirmasi secara profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Raeynold juga mengingatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus terbuka terhadap pengawasan publik, karena transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan pertanyaan dari media seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dipandang sebagai ancaman. Pers adalah mitra pembangunan sekaligus salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abida Karya belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas penilaian yang disampaikan GOW-BANTEN. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”

 

Penulis : Team/red