PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pernyataan mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Angsana yang menyebut dirinya sudah pensiun dan tidak lagi terlibat dalam pengelolaan sekolah, serta mengarahkan konfirmasi kepada Panitia P2SP, kembali memicu sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN).

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai bahwa rangkaian informasi dan jawaban dari pihak terkait justru menimbulkan pertanyaan baru terkait kejelasan alur tanggung jawab dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Angsana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, terdapat kesan bahwa tidak semua pihak yang pernah terlibat dalam tahapan awal program memberikan penjelasan secara utuh terkait proses pencairan dana, mekanisme pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Dari beberapa keterangan yang kami terima, justru muncul ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam tahapan awal pelaksanaan, termasuk proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di publik,” ujar Raeynold.

GOW-BANTEN menilai bahwa kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan lemahnya koordinasi dan pengawasan, baik dari pihak sekolah, Panitia P2SP, maupun instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang serta konsultan pengawas yang ditunjuk.

Raeynold juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program yang menggunakan dana APBN, khususnya terkait keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat pencairan dan pelaksanaan kegiatan.

“Jika benar ada pihak yang sudah tidak merasa terlibat, sementara pada tahap awal pernah ikut dalam proses pencairan atau pengambilan keputusan, maka hal ini perlu diperjelas secara administratif. Jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, GOW-BANTEN juga menyoroti dugaan lemahnya fungsi pengawasan di lapangan, termasuk keterlibatan konsultan pengawas yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun media.

Raeynold menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi, namun meminta agar seluruh pihak yang terkait dapat memberikan klarifikasi secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami bukan sedang mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai aturan, diawasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Angsana, Panitia P2SP, Disdikpora Kabupaten Pandeglang, serta konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.

Penulis : Team/red