PANDEGLANG – Dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi perhatian publik. Program yang dibiayai menggunakan anggaran negara itu kini menjadi objek penelusuran sejumlah organisasi wartawan dan lembaga setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan dana pascapencairan tahap awal.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang diperoleh dari narasumber internal sekolah, Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Enggar, yang disebut sebagai konsultan Program Revitalisasi SMK Rinahasanah, serta H. Abdurrahman, yang menurut keterangan narasumber disebut mengaku sebagai “tim dewan”.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan untuk memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, setelah pencairan dana tahap awal sekitar Rp100 juta, diduga terdapat pertemuan antara pihak sekolah dengan pihak yang disebut sebagai konsultan dan seseorang yang disebut sebagai tim dewan. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul pembahasan mengenai dana program yang telah dicairkan.

Narasumber menyebut pihak sekolah sebenarnya menginginkan pengadaan material dilakukan secara mandiri sesuai kebutuhan proyek. Namun, menurut keterangan tersebut, dana kemudian diserahkan karena pihak sekolah merasa berada dalam posisi yang sulit.

Atas informasi itu, GOW-Banten mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak yang dikonfirmasi, antara lain mengenai dasar kewenangan dalam menerima atau meminta dana, mekanisme pengadaan material, tugas konsultan dalam program revitalisasi, hingga kapasitas pihak yang disebut sebagai “tim dewan”.

Raeynold Kurniawan menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan secara terbuka. Jika memang seluruh mekanisme telah sesuai aturan, tentu penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

Sementara itu, Koordinator II GOW-Banten sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyatakan keprihatinannya apabila benar terdapat pihak-pihak di luar mekanisme resmi yang ikut campur dalam pengelolaan dana program.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan jabatan, profesi, maupun kedekatan dengan pihak tertentu untuk memengaruhi pengelolaan anggaran negara, hal itu tentu harus dijelaskan secara terbuka. Oleh karena itu kami mengecam setiap tindakan yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, apabila memang terbukti terjadi,” ujar Jaka.

Menurutnya, organisasi wartawan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang.

Hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Enggar maupun H. Abdurrahman atas seluruh pertanyaan yang diajukan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)