PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH, yang disebut berprofesi sebagai guru di SD Negeri Babakan Keusik 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak instansi terkait segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diterima menyebutkan, istri sah DH mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan sekaligus dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya. Menurut pengakuan korban, dugaan hubungan di luar pernikahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar Desember tahun lalu dan disebut masih berlanjut hingga saat ini.

Korban juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya menguatkan dugaan tersebut, termasuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan hubungan di luar pernikahan. Selain itu, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pencekikan dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh suaminya. Korban menyatakan telah menyimpan bukti-bukti yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami penderitaan fisik dan tekanan psikis yang berdampak pada keutuhan rumah tangganya. Korban berharap laporan yang disampaikannya segera ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Menurut Raeynold, seorang ASN, terlebih yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika, dan kehormatan profesinya baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Apabila dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas seorang aparatur negara yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Kami mendesak Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, serta BKPSDM Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus diproses secara profesional, objektif, dan tidak boleh diabaikan.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN yang juga Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti apabila korban telah membuat laporan resmi terkait dugaan KDRT.

Menurut Jaka, dugaan kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah internal keluarga semata apabila telah mengandung unsur tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban serta mengusut laporan secara profesional. Di sisi lain, instansi pembina kepegawaian juga harus menjalankan mekanisme pemeriksaan disiplin ASN apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan disiplin pegawai,” ujarnya.

GOW-BANTEN menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan perempuan, penegakan hukum, serta integritas aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DH, Kepala SD Negeri Babakan Keusik 2, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, maupun BKPSDM Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Team/red