PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMKS Nur Insani yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.069.311.000 kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai mekanisme program revitalisasi. Perhatian publik kali ini tertuju pada pelaksanaan fungsi pengawasan setelah salah seorang anggota P2SP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Narasumber yang mengaku sebagai anggota P2SP SMKS Nur Insani mengatakan pekerjaan fisik baru dimulai sekitar satu minggu.
“Kalau konsultan pengawas namanya Pak Ajat. Pekerjaan di sini baru mulai satu minggu. Konsultan ke sini dua hari sekali. Saya juga termasuk anggota P2SP SMKS Nur Insani,” ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dalam proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh P2SP. Dalam skema tersebut, konsultan pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan teknis agar pekerjaan yang dilaksanakan P2SP sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), mutu material, volume pekerjaan, serta memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum memperoleh tanggapan resmi dari konsultan pengawas maupun pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, A. Umaedi, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila benar konsultan pengawas hanya hadir di lokasi setiap dua hari sekali.
“Kalau memang konsultan pengawas hanya datang dua hari sekali sebagaimana informasi yang kami terima, tentu publik berhak bertanya, apa yang diawasi oleh konsultan pengawas? Tugas konsultan pengawas bukan sekadar hadir di lokasi, tetapi memastikan setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan P2SP sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, mutu material, volume pekerjaan, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” kata Umaedi.
Ia menilai proyek yang dibiayai APBN harus mendapatkan pengawasan maksimal agar kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau informasi itu benar, tentu perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Kami meminta pihak sekolah dan konsultan pengawas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan setiap informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
“Keterangan dari salah satu anggota P2SP ini menjadi informasi yang patut diklarifikasi. Kami meminta konsultan pengawas, pihak sekolah, dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Raeynold.
Raeynold kembali mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BPKP, APIP, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurutnya, langkah pengawasan sejak dini merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKS Nur Insani maupun konsultan pengawas yang disebutkan oleh narasumber belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red





