PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi SMKS Nur Insani yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.069.311.000 terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihak konsultan pengawas maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui media maupun surat konfirmasi.
Belum adanya tanggapan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, mempertanyakan belum adanya klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan.
«”Yang menjadi pertanyaan kami, ke mana konsultan pengawas dan KCD Pendidikan Provinsi Banten? Sampai hari ini publik belum memperoleh penjelasan resmi. Padahal proyek ini menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Umaedi.»
Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), mutu material, volume pekerjaan, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sementara itu, KCD Pendidikan Provinsi Banten sebagai unsur pembinaan di wilayah juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program revitalisasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
«”Kami tidak ingin membangun opini atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Justru kami meminta penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Ketika tidak ada klarifikasi, wajar jika muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat,” lanjut Umaedi.»
LIN juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tidak mengabaikan permintaan konfirmasi dari media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
«”Kalau semua pekerjaan sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Jelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya, siapa yang melakukan monitoring, dan bagaimana hasil pengawasannya. Transparansi akan menghilangkan spekulasi,” tegasnya.»
Sebelumnya, muncul keterangan dari salah seorang anggota P2SP yang menyebut konsultan pengawas datang ke lokasi pekerjaan setiap dua hari sekali. Informasi tersebut telah menjadi bagian dari pemberitaan dan masih menunggu klarifikasi resmi dari konsultan pengawas maupun pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Konsultan Pengawas, Kepala SMKS Nur Insani, maupun Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red





