PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Sikap Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian Kecamatan Pagelaran, Mulyantara, yang hingga kini belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN), memunculkan tanda tanya di kalangan pegiat kontrol sosial.

Surat konfirmasi bernomor 024/SKK/GOW-BANTEN/VII/2026 yang dilayangkan oleh Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, berisi 15 poin pertanyaan mengenai pelaksanaan Program Bantuan Bibit Kelapa yang disebut-sebut menyasar sedikitnya lima desa di Kecamatan Pagelaran.

Konfirmasi tersebut diajukan menyusul berkembangnya informasi mengenai jumlah bantuan yang mencapai sekitar 1.200 batang bibit kelapa, mekanisme penetapan kelompok penerima, hingga dugaan adanya lahan yang didaftarkan namun diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai diamnya pihak yang dimintai klarifikasi justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati hak setiap pejabat untuk memberikan jawaban pada waktu yang dianggap tepat. Namun ketika surat konfirmasi resmi yang bertujuan menjalankan prinsip keberimbangan tidak direspons, publik tentu akan bertanya-tanya. Klarifikasi sangat penting agar informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujar Raeynold.

Menurutnya, program pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jika seluruh proses penyaluran bantuan telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Sebaliknya, apabila ada persoalan, hal itu dapat segera dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa surat konfirmasi yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak terkait menjelaskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Surat konfirmasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan asas cover both sides. Kami ingin memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penyaluran bantuan, proses verifikasi kelompok tani, verifikasi lahan, hingga pengawasan pascapenyaluran,” kata Jaka.

Ia menambahkan, salah satu informasi yang perlu diklarifikasi adalah dugaan adanya lahan yang didaftarkan sebagai penerima bantuan namun diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Informasi tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Apakah seluruh lahan telah diverifikasi secara faktual sebelum bantuan diberikan, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Klarifikasi dari Korluh sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, bukan sekadar isu yang berkembang,” tegasnya.

GOW-BANTEN berharap Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang segera memberikan penjelasan resmi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Mulyantara selaku Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Team/red