SUKABUMI|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI/P3A) yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat tiga kelompok penerima bantuan P3A di Desa Sirnasari. Namun, setiap kali media atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) datang ke lokasi untuk melakukan pemantauan pekerjaan, mereka diarahkan untuk terlebih dahulu menghadap Kepala Desa Sirnasari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai mekanisme pelaksanaan program, mengingat pekerjaan P3-TGAI merupakan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh P3A/GP3A/IP3A sebagai penerima manfaat dan didampingi oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021, penerima program adalah P3A, GP3A, atau IP3A, sedangkan pelaksanaannya didampingi oleh TPM. Kepala desa memiliki peran dalam pengesahan administrasi tertentu dan pemantauan, namun bukan sebagai pelaksana kegiatan ataupun pengendali proyek.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan media, LSM, atau meminta imbalan tertentu terkait pelaksanaan program, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan oleh instansi yang berwenang. Hingga ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi, hal tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Masyarakat berharap pelaksanaan Program P3A berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani.
Penulis : Team/red





