PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Temuan sebuah kendaraan dinas yang diduga merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi A 8078 J dan masih beroperasi di kawasan RSUD Labuan, meski pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang terlihat masa berlaku Desember 2017, menjadi perhatian publik.
. 
Temuan tersebut mendorong Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) untuk menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Aip Setiawan, S.E., M.A., sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat tersebut, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai status kendaraan dimaksud, mulai dari kepemilikan aset, status administrasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK, alasan TNKB masih menampilkan masa berlaku Desember 2017, hingga mekanisme pengawasan terhadap kendaraan dinas di lingkungan DLH Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Aip Setiawan, S.E., M.A., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pengurus barang.
“Siap, makasih infonya ka. Izin nanti saya koordinasikan dengan pengurus barangnya dulu ka,” tulis Aip Setiawan.
Jawaban tersebut dinilai sebagai respons awal dari pihak Dinas Lingkungan Hidup. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai status administrasi kendaraan yang menjadi sorotan tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyatakan mengapresiasi respons cepat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang berkomitmen melakukan koordinasi internal. Meski demikian, menurutnya, publik tetap menunggu penjelasan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghargai respons awal dari Pak Aip yang menyampaikan akan berkoordinasi dengan pengurus barang. Namun masyarakat tentu membutuhkan kepastian, apakah administrasi kendaraan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan atau terdapat persoalan administratif lain yang perlu dijelaskan. Transparansi dalam pengelolaan aset daerah merupakan bagian dari akuntabilitas kepada publik,” tegas Raeynold.
Ia menambahkan, kendaraan dinas yang dibiayai oleh anggaran negara semestinya menjadi contoh dalam tertib administrasi dan tata kelola aset pemerintah.
“Jangan sampai kendaraan operasional milik pemerintah justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika memang seluruh administrasinya telah sesuai ketentuan, tentu penjelasan resmi dari instansi terkait akan mengakhiri berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi, hal itu juga harus segera dibenahi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Raeynold menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan data, fakta, verifikasi, dan asas keberimbangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi. Aset pemerintah dikelola menggunakan uang rakyat, sehingga masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red





