PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, resmi melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan terkait sebuah kendaraan dinas yang diduga merupakan aset DLH Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi A 8078 J, yang ditemukan masih beroperasi di kawasan RSUD Labuan. Pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang terlihat masa berlaku Desember 2017, sehingga memunculkan perhatian dan pertanyaan dari masyarakat mengenai status administrasi kendaraan tersebut.
Sebelumnya, GOW-BANTEN telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Aip Setiawan, S.E., M.A., untuk meminta penjelasan mengenai status kepemilikan kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK, alasan TNKB masih menampilkan masa berlaku Desember 2017, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan DLH.
Menanggapi permohonan tersebut, Aip Setiawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus barang.
“Siap, makasih infonya ka. Izin nanti saya koordinasikan dengan pengurus barangnya dulu ka,” tulisnya.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, GOW-BANTEN menyatakan telah resmi mengajukan permohonan audiensi dan konferensi pers agar penjelasan yang disampaikan kepada publik dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan berdasarkan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset daerah.
“Kami telah resmi mengajukan surat audiensi dan konferensi pers kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Kami berharap pihak DLH dapat membuka data dan memberikan penjelasan secara utuh mengenai status administrasi kendaraan dinas tersebut. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam pengelolaan aset yang dibiayai oleh uang negara,” tegas Raeynold.
Menurutnya, setiap kendaraan operasional pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bermotor serta tata kelola aset daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah administrasi kendaraan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan atau terdapat persoalan administratif lain yang perlu diluruskan. Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai aturan, tentu penjelasan resmi akan mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi, kami berharap segera dilakukan pembenahan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Audiensi ini kami lakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, objektif, dan berdasarkan fakta. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara profesional dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta menghormati hak jawab seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan resmi dalam forum audiensi maupun konferensi pers yang telah dimohonkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red





