PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Dugaan adanya permintaan uang kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, mulai mendapat sorotan. Informasi masyarakat menyebut adanya permintaan uang sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per orang dalam proses pengisian formulir.
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah sumber masyarakat menyampaikan dugaan adanya sekitar 15 KPM yang dimintai uang. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Yosep dan Maya turut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan permintaan tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaka Somantri, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Yosep melalui pesan WhatsApp.
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, redaksi mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari keterlibatan Yosep dalam proses pengisian formulir KPM, adanya dugaan permintaan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, dasar pemungutan, jumlah KPM yang disebut memberikan uang, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban uang tersebut apabila memang benar ada.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Yosep belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai benar atau tidaknya dugaan permintaan uang kepada KPM.
Yosep hanya menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan.
“Nanti pak saya komunikasi dulu sama yang bersangkutan. Kalau bapak mau ketemu saya besok di Kantor Kecamatan Picung, kebetulan saya ada apel besok,” ujar Yosep melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi catatan redaksi karena substansi dugaan permintaan uang kepada KPM belum mendapatkan jawaban secara langsung.
Redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Yosep mengenai siapa yang dimaksud “yang bersangkutan”, apakah benar terdapat permintaan uang, serta apa dasar dan peruntukan uang tersebut.
Jaka Somantri menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada komunikasi internal antara pihak-pihak yang disebut.
“Yang kami minta sederhana, apakah benar ada permintaan uang kepada KPM atau tidak. Kalau tidak benar, sampaikan bantahannya. Kalau memang ada uang yang diminta, harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang meminta, berapa nominalnya, dari berapa KPM, dan digunakan untuk apa,” tegas Jaka.
Menurutnya, KPM merupakan masyarakat penerima manfaat program pemerintah sehingga setiap informasi mengenai pungutan harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami tidak ingin mendahului pemeriksaan dan tidak sedang memberikan vonis. Tetapi ketika ada informasi masyarakat yang menyangkut dugaan pungutan, maka wajib dilakukan klarifikasi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu pihak,” katanya.
Jaka juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat biaya administrasi resmi, pihak yang terkait perlu menunjukkan dasar hukum, petunjuk teknis, surat keputusan, atau ketentuan resmi yang memperbolehkannya.
“Kalau memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu ini menjadi persoalan yang harus ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Redaksi Wartanusantara7.com memberikan ruang kepada Yosep maupun Maya untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, dan klarifikasi secara lengkap.
Pertanyaan utama yang kini masih menunggu jawaban adalah: apakah benar KPM PKH dan BPNT Desa Kadubera diminta uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu saat pengisian formulir, siapa yang meminta, dan untuk kepentingan apa?
Jawaban resmi dari pihak yang disebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan fakta sebenarnya di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih berstatus informasi masyarakat dan belum dinyatakan terbukti. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Team/Red





