PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Temuan dugaan ketidaksesuaian berat tabung LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian serius dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).
Persoalan tersebut mencuat setelah hasil pantauan media pada Kamis, 13 Agustus 2026, menemukan salah satu tabung LPG yang disebut sebagai LPG 3 Kg ditimbang menggunakan timbangan digital dan menunjukkan angka sekitar 5,460 kilogram.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Pertamina melalui Bapak Ade Ceker. Namun, respons yang diterima dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
Dalam pesan yang diterima media, Ade Ceker hanya menyampaikan:
«“Waalaikumsalaam.. Terimakasih informasinya.. 🙏 Pungkasnya”»
Respons singkat tersebut kemudian mendapat sorotan dari GOW-BANTEN.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak Pertamina tidak berhenti pada ucapan terima kasih, tetapi memberikan penjelasan teknis dan melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh Pertamina atau pihak tertentu melakukan pelanggaran. Justru kami meminta Pertamina menjawab berdasarkan data dan standar teknis. Kalau hasil penimbangan 5,460 kilogram itu memang normal karena faktor tertentu, jelaskan kepada publik. Kalau tidak normal, jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan.” tegas Jaka.
Menurut Jaka, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan kecil karena LPG 3 Kg merupakan barang yang digunakan masyarakat secara luas dan berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen.
Jaka mempertanyakan bagaimana mungkin tabung yang disebut LPG 3 Kg menunjukkan berat total sekitar 5,460 kilogram apabila kondisi tabung masih berisi LPG.
Namun demikian, GOW-BANTEN menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan isi LPG.
Ada sejumlah faktor yang harus diperiksa, mulai dari berat tabung kosong, kondisi timbangan, metode penimbangan, identitas tabung, kondisi isi LPG, hingga proses pengisian dan distribusinya.
“Kami justru meminta pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban normatif. Yang ditunggu masyarakat adalah jawaban sederhana: apakah 5,460 kilogram itu sesuai standar atau tidak?” ujar Jaka.
GOW-BANTEN juga meminta agar apabila diperlukan, Pertamina melakukan penelusuran terhadap asal-usul tabung tersebut.
Mulai dari tempat pengisian, agen, pangkalan hingga jalur distribusi sebelum tabung diterima oleh pengecer atau masyarakat.
Pasalnya, pada bagian tabung yang dipantau terdapat tulisan PT. Mulya Putra Abadi. GOW-BANTEN meminta pihak terkait menjelaskan status dan keterkaitan perusahaan tersebut dengan rantai pengisian maupun distribusi LPG.
“Kami ingin semuanya terang. Tabung ini berasal dari mana, diisi di mana, melalui agen atau pangkalan mana, dan apakah proses penimbangannya sudah sesuai standar. Jangan hanya melihat persoalan di ujung, tetapi rantai distribusinya juga harus bisa ditelusuri apabila memang ada indikasi ketidaksesuaian.” kata Jaka.
DESAK PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS BUKA DATA
Selain Pertamina, GOW-BANTEN juga telah meminta konfirmasi kepada Hiswana Migas Provinsi Banten terkait standar berat LPG 3 Kg, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab dalam rantai distribusi.
Jaka mengatakan, pihaknya memberikan ruang kepada Pertamina, Hiswana Migas maupun pelaku usaha terkait untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, keberimbangan pemberitaan harus tetap dijunjung tinggi.
“Kami siap memuat hak jawab dan klarifikasi apabila hasil penimbangan tersebut ternyata disebabkan faktor teknis, kesalahan timbangan, perbedaan berat tabung kosong, atau faktor lainnya. Kami tidak ingin menggiring opini. Tetapi jangan juga temuan masyarakat diabaikan begitu saja.”
GOW-BANTEN menilai respons “terima kasih informasinya” belum cukup untuk menjawab enam pokok persoalan yang telah disampaikan kepada Pertamina.
Di antaranya mengenai standar berat LPG 3 Kg, batas toleransi, hasil penimbangan 5,460 Kg, mekanisme pengawasan, identitas PT. Mulya Putra Abadi, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jaka kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu penjelasan resmi.
“Kami menghargai respons Pak Ade Ceker. Tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial dan fungsi jurnalistik, kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat bertanya, media sudah menyampaikan temuan, tetapi berhenti pada jawaban ‘terima kasih informasinya’.”
BILA NORMAL, JELASKAN. BILA TIDAK SESUAI, TINDAKLANJUTI
GOW-BANTEN menegaskan posisi mereka sederhana: bila hasil penimbangan 5,460 kilogram dinyatakan sesuai ketentuan, jelaskan dasar dan standar teknisnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta segera melakukan langkah sesuai ketentuan dan memastikan konsumen tidak dirugikan.
“Kami tidak mencari kesalahan siapa pun. Kami mencari kepastian. Masyarakat berhak tahu apakah LPG yang mereka beli benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Itu saja.” pungkas Jaka Somantri.
Hingga berita ini disusun, GOW-BANTEN masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari Pertamina dan Hiswana Migas Provinsi Banten terkait hasil penimbangan tersebut.
Catatan: Hasil penimbangan satu tabung belum dapat dijadikan bukti pasti adanya pelanggaran. Diperlukan verifikasi menggunakan timbangan yang terkalibrasi dan pemeriksaan teknis terhadap berat tabung kosong, isi LPG, serta rantai distribusinya. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Penulis : Team/red





